MEDAN, Sumutpost.id – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Sari Mutiara untuk kedua kalinya kembali ditunda atau tidak terlaksana dengan baik. Hal ini karena rapat yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Ibis Style, Jalan Pattimura Medan pada Selasa, 3 Maret 2026 hanya dihadiri oleh dr Tuahman Purba didamping Ranto Sibarani selaku kuasa hukumnya, Panusunan Purba dan Sinta yang didampingi kuasa hukumnya Hutur Irvan Pandiangan.
Ketiga ahli waris dari pasangan alm Washinton Purba-Sauriah Sitanggang ini memiliki jumlah saham sebesar 37,2 persen di PT Sari Mutiara.
Pantauan di lokasi, RUPS-LB tersebut sempat dibuka oleh Direktur PT Sari Mutiara, Ferry Iskandar. Lantas kemudian diskor untuk menunggu kehadiran para pemilik saham lainnya yang memiliki akumulasi saham sebesar 62,8 persen. Akan tetapi setelah waktu yang ditentukan, mereka tidak kunjung hadir sehingga rapat dijadwalkan ulang untuk digelar pada 25 Maret 2026 mendatang.
“Kita berharap pada RUPS-LB berikutnya para pemilik 62,8 persen saham PT Sari Mutiara agar hadir. Rapat ini menjadi penting karena untuk membahas berbagai laporan keuangan PT dimana semua pemilik saham memiliki hak yang sama,” kata Ranto Sibarani selaku kuasa hukum dr Tuahman Purba.
Ranto menjelaskan, dalam rapat tersebut para pemilik saham yang hadir sempat mempertanyakan alasan ketidakhadiran para pemilik saham lainnya pada RUPS-LB tersebut. Akan tetapi, Ferry Iskandar selaku direktur menurutnya tidak memberikan jawaban mengenai alasan ketidakhadiran pemilik saham lainnya.
“Tadi kami meminta agar direktur menghubungi mereka kembali, namun tidak dihubungi sehingga kita tidak tau alasan ketidakhadiran mereka,” ujar Ranto.
Ranto menegaskan, UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas mengatur dengan jelas terkait mekanisme quorum dalam pengambilan keputusan. Dimana pada pasal 86 dijelaskan bahwa RUPS pertama dianggap sah jika dihaidiri oleh pemegang saham/kuasa hukum yang mewakili lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Sedangkan jika tidak tercapai, maka dilakukan pemanggilan untuk RUPS kedua dengan ketentuan RUPS kedua dianggap sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri paling sedikitnya 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
“Artinya dari persentase, pemilik 37,2 persen saham ini nanti sudah dapat mengambil keputusan pada RUPS kedua yang direncanakan tanggal 25 Maret 2026. Dan itu sah sebagaimana diatur dalam UU PT tersebut,” ungkap Ranto.
Sementara itu, dr Tuahman mengaku kecewa dengan ketidakhadiran seluruh pemilik saham PT Sari Mutiara pada RUPS-LB tersebut. Padahal dirinya yakin bahwa seluruh pemilik saham sudah mendapat undangan untuk menghadiri rapat tersebut. Ia bahkan berpandangan jika para pemilik saham lainnya tidak bersedia menghadiri RUPS, maka ia meminta agar dilakukan inventaris aset PT Sari Mutiara untuk dibagikan kepada seluruh pemilik saham.
“Pada RUPS kedua yang akan kita laksanakan di bulan Maret ini juga, kita akan hadirkan alat bukti PT Sari Mutiara terkait operasional yang berjalan selama ini. Nanti kita akan buat keputusan, apakah harta ini dibagi atau tidak. Tapi saran kami sebagai ahli waris dan pemegang saham, kami sarankan dibagi saja. Bagi yang mau meneruskan rumah sakit dan universitas silahkan. Namun kita tegaskan, kita tidak ingin ada yang diuntungkan sepihak,” pungkasnya. (msp)







