IKLAN

Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya saat memberi keterangan terkait penangkapan narkoba, Selasa (3/3/2026). (Ist/Sumutpost.id)

LABUHANBATU, Sumutpost.id – Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional seberat 31,5 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi yang dibawa dari Tanjungbalai menuju Jambi.

Atas keberhasilan tersebut, Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (3/3/2026).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, menyampaikan keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto bersama personel setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Dijelaskannya, kasus bermula pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, saat tim menerima informasi mengenai satu unit mobil sedan hitam BK 1238 AFM yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

BACA JUGA..  Judi Togel Marak di Wilayah Hukum Polres Langkat, Kasi Humas: Terimakasih Infonya Akan Kita Teruskan ke Reskrim

Sekitar pukul 12.40 WIB, tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua karung goni putih berisi 30 bungkus plastik besar warna kuning emas bertuliskan huruf Mandarin merek Daguanyin yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram. Selain itu, ditemukan enam bungkus plastik besar transparan berisi 30.000 butir pil ekstasi berwarna merah muda.

Dua tersangka yang diamankan yakni BS alias E (25), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan AO (24), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keduanya mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkotika dari Tanjungbalai dan mengantarkannya ke Provinsi Jambi dengan imbalan Rp6 juta.

BACA JUGA..  Usai Dilepas Presiden Prabowo, Pesawat Jokowi ke Solo Dikawal 8 Jet Tempur F16 hingga Sukhoi

Turut diamankan barang bukti lainnya berupa telepon genggam, uang tunai Rp3.050.000, tas, serta satu unit mobil Honda City warna hitam metalik yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

BACA JUGA..  Denpom I/5 Medan Grebek Sarang Narkoba Jalan Mangkubumi, 9 Tersangka dan 117 Gram Sabu Diamankan

Kapolres menegaskan, dari total barang bukti yang diamankan diperkirakan sekitar 315 ribu jiwa dapat diselamatkan, dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp39 miliar. Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran Satres Narkoba serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Ini adalah komitmen kami untuk terus melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika. Polres Labuhanbatu akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.

Polres Labuhanbatu memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keamanan serta masa depan generasi bangsa. (msp)