IKLAN
DAERAH  

Relokasi Pelaku UMKM Simpang Limau Manis Harus Mendapat Tempat Yang Layak

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan meninjau lahan di area eks Gudang Sentral PTPN 1 Regional 1. Lahan seluas 5.000 meter persegi tersebut rencananya akan dijadikan lahan relokasi bagi pelaku UMKM yang biasa berjualan di Simpang Jalan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, dan depan Alun-Alun Kecamatan Tanjung Morawa. (Diskominfo Ds for Sumutpost.id)

TAMORA, Sumutpost.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berencana akan merelokasi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini berjualan di kawasan Simpang Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa atau Simpang Kayu Besar ke tempat yang baru.

Tempat baru yang dipilih dan disiapkan adalah di area eks Gudang Sentral PTPN 1 Regional 1, seluas 5.000 meter persegi di Jalan Limau Manis, Pasar XIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Kita ingin memanusiakan manusia. Para pelaku UMKM harus mendapatkan tempat yang layak, aman, dan tertib,” tegas Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat meninjau lahan relokasi di area eks Gudang Sentral PTPN 1 Regional 1, Jumat (20/2/2026).

BACA JUGA..  Kejar Target PAD Rp1,5 Triliun Tahun Ini, Bupati Deliserdang Harus Optimalkan Penagih Bapenda dan Retribusi Parkir

Dijelaskan, seluruh UMKM di pinggiran Jalan Limau Manis dan depan Alun-Alun Tanjung Morawa berpeluang akan menempati kawasan baru tersebut agar terpusat dalam satu sentra.

Menurut Bupati, bangunan di kawasan eks gudang tidak akan mengganggu struktur utama. Revitalisasi akan dilakukan secara bertahap, termasuk pemugaran fasilitas pendukung, seperti musala dan toilet agar lebih representatif.

BACA JUGA..  GPM Serentak: Harga Beras SPHP dan Komoditi Lainnya di Deliserdang Termurah di Sumatera Utara

“Nanti semua UMKM kita letakkan di sini. Lahannya cukup luas dan tidak mengganggu bangunan utama eks gudang PTPN yang ada,” ucap Bupati.

Ke depan, lokasi tersebut direncanakan akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat, sehingga memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat desa sekaligus menciptakan tata kelola yang lebih profesional.

Penataan tersebut akan melibatkan kolaborasi lintas perangkat daerah, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), serta Dinas Koperasi dan UKM.

BACA JUGA..  Rehabilitasi SDN Sidourip dan Ramunia III Rampung, Wabup: Ini Berasal Dari Uang Negara Mari Kita Jaga

Ikut serta dalam peninjauan tersebut, Kabag Manajemen Aset PTPN 1 Regional 1, Taufan Sidabalog; Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Dr Dra Hj Miska Gewasari MM; Kepala Dinas Perkimtan, Yeti Sembiring; Kepala Dinas Cikataru, Rahmadsyah; Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Adi Winarto, dan lainnya. (msp)