Tapsel, Sumutpost.id – Beredarnya rekaman video dan suara dari Pelaksana Tugad (Plt) Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Rasyid Assaf Dongoran, adalah saat guyonan atau ‘kombur malotup’ semata. Bukan diutarakan pada rapat resmi bersama para pejabat Tapsel, yang mengarahkan ke salah satu pasangan calon (Paslon) tertentu.
Rasyid Assaf Dongoran Minggu (17/11/2024) menegaskan, rekaman suara yang beredar itu bukan dipertemuan resmi. Tetapi di salah satu pondok sederhana bersama beberapa orang bercanda ria. Namun, ternyata ada oknum yang merekam, lalu menyebarluarkan bahkan menjadikannya bahan untuk menyudutkan pribadinya lewat medsos dan juga aksi demo.
“Dari hasil penelusuran kami, memang telah beredar video yang diedarkan di berbagai media sosial, dan dibuat dengan hasil rekayasa sekelompok oknum menggunakan kombinasi beberapa gambar, untuk menghasilkan beberapa file video-video rekayasa,” terang Rasyid, pada Minggu (17/11/2024).
Ditegaskan, peredaran video yang dilakukan oleh beberapa pemilik akun pada media sosial seperti Tiktok, Facebook, Instagram, hingga WAG oleh beberapa nomor Handphone, namun pada waktu dengan pejabat atau para Kepala Sekolah se-Tapsel.
“Faktanya, isi rekaman suara tersebut merupakan perbincangan guyonan, dalam istilah lokal ‘Kombur Malotup’. Didalamnya memang ada nada serius dan sesekali juga ada canda sembari tawa. Namanya juga guyonan,” tuturnya, sambil mengingat guyonan itu dipastikan terjadi di luar jam kerja atau di hari Minggu, sekitar 3 November 2024 lalu di sebuah pondok sederhana di kebun, dengan peserta sekitar 5 orang.
“Bincang Lopo atau Kombur Malotup dan bukan pertemuan formal, adalah sesi guyonan yang sering sekali perbincangan non formal ini berisikan candaaan dan permainan kata,” sebutnya.
Memang sambungnya, seringkali penutur dari guyonan ‘Kombur Malotup’ ini, mengarang cerita dengan nada serius sembari bermainan kata, dengan bercanda dan tertawa-tawa seraya menyeruput kopi, teh, dan minuman ringan lainnya. Tentu tak jarang, kerap berisikan informasi yang belum tentu benar, antara ucapan dan yang dilakukan.
“Perbincangan non formal atau ‘Kombur Malotup’ di hari libur, atau di luar jam kerja di Pondok sederhana tersebut, bukan berada di ruang publik. Tetapi di tempat privat atau non publik,” ucapnya seraya mengakui, dari rekaman suara itu ada canda dan berandai, jika dirinya mau membela pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Tapsel nomor urut satu (No.01) dan melakukan hal-hal tertentu.
Dan juga, jika dirinya mau membela Paslon Bupati-Wakil Bupati No.02, maka ia akan meminta uang Rp 5 miliar untuk membangun Pesantren. Di mana, teknis meminta uangnya ditransfer dengan suatu cara tertentu.
“Meski tidak benar, dari isi perbincangan ‘ngelantur’ dan bercampur, antara membela Paslon Bupati-Wakil Bupati No.01 dan No.02 ini. Harusnya sudah bisa dipastikan bahwa ia, tidak memihak paslon salah satu di antara kedua kandidat Kepala Daerah itu,” ungkapnya.
Rasyid juga menyebut bahwa, pada rekaman itu menyebut, jika dirinya mundur, maka mantan Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu dan Paslon No.02 akan takut itu terjadi. Hal ini baginya, sama sekali jelas-jelas tidak ada kaitan antara ketakutan antar Paslon dengan posisinya sebagai Plt Bupati Tapsel.
“Dan bisa dipastikan bahwa, perbincangan itu hanyalah lelucon atau karang-mengarang di antara yang ada dalam bincang-bincang Kombur Malotup itu,” sebutnya.
Diterangkan Rasyid, tujuan kombur malotup penuh guyonan itu, hanyalah sebatar membuat senang hati dari salah seorang yang hadir, seorang berinisial BS, yang merupakan TS (Tim Sukses) Paslon Nomor 02.
“Saya menduga, BS adalah pelaku perekam dialog bincang non formal atau Kombur Malotup di sore hari Minggu di luar jam kerja itu,” ucapnya seraya mengaku kaget dan tidak menyangka bakalan ada seseorang yang merekam suaranya.
“Pada salah satu media, saya membaca bahwa saudara BS mengakui, bahwa yang merekam di Pondok Kebun itu, maka ini aneh. Karena, saya tahu betul bahwa beliau adalah seorang pengacara dan diyakini tahu betul bahwa, merekam dan memperdengarkan perbincangan di ruang privat atau non publik, apalagi perbincangan guyonan ala Kombur Malotup, di hari Minggu atau waktu non kerja, merupakan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Rasyid merasa aneh dan kaget juga dengan ulah BS. Sebab mereka sudah berteman tanpa ada konflik dalam 2 tahun terakhir.
Rasyid juga mengetahui, jika temsnnya BS merupakan Tim Sukses dari Paslon No.02. Itu sebabnya, Rasyid sering menerima teman yang datang tanpa diundang, di pondoknya dan berguyon bercanda ria dengan tertawa dan serius serta bahkan saling bohong.
“Ini semua hanya demi tertawa dan asyik-asyikan saja. Karena bukan pertemuan resmi di ruang publik. Sekali lagi, istilah lokalnya atau dalam bahasa bataknya, Molo makatai mapultak gabbiri parhata nasotottu, asal namam baritahon barita nasotottu,” terangnya.
Rasyid juga menyayangkan suara pada rekaman itu dipakai dan diperdengarkan kepada publik secara luas melalui medsos. Dan bahkan, rekaman itu dijadikan ‘alat ‘ melakukan unjuk rasa dengan sengaja diputar untuk didengar, seolah-olah ia mengarahkan pejabat pada rapat-rapat Kepala Sekolah dan rapat pejabat untuk memenangkan paslon tertentu.
“Dan suara pada saat rapat para pejabat itu keliru dan narasinya tidak sesuai fakta tentang suara rekaman itu dilakukan,” kesalnya.
Rasyid menerangkan, merekam orang lain secara diam-diam selalu menjadi masalah di media sosial. Padahal, tindakan tersebut termasuk melanggar privasi seseorang dan bisa dikenai sanksi pidana.
“Terkait perlindungan hak privasi telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G. Di sana tertulis bahwa, setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Warga juga berhak merasa aman dan dilindungi dari berbagai ancaman. Kemudian, hal ini juga tertuang pada UU No.19 tahun 2016 terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) pada Pasal 27 ayat (3) dan UU No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” urainya.
Selanjutnya terang Rasyid, pada Pasal 45 ayat (1) UU No.11 tahun 2008 tentang ITE juga berbunyi, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
“Untuk itu, di zaman teknologi canggih seperti saat ini, masyarakat diminta waspada terhadap niat dan perbuatan jahat seseorang ataupun sekelompok orang. Apalagi, terkait perbuatan melawan hukum atau kejahatan untuk kepenting ekonomi, politik, dan lain sebagainya,” pesan Rasyid.
Dibeberkan juga, sejumlah modus pelanggaran pidana terkait hal itu seperti, mengambil sampel suara via telepon dan kemudian diubah ke bahasa asing. Yang mana, seolah-olah bisa bahasa asing atau bahasa lain yang diedit memakai teknologi Artificial Intelligence (AI).
“Bentuk lain, bisa juga menggabungkan gambar tertentu dan dengan teknologi AI, bisa ditransformasikan sehingga tercipta video yang memperlihatkan seolah-olah dua foto yang pasif, terlihat saling berpelukan, berciuman dan lain-lain. Begitu banyak rekayasa teknologi yang dapat dilakukan sehingga masyarakat dalam ambang bahaya. Maka diimbau kepada masyarakat Tapanuli Selatan untuk berhati-hati akan risiko seperti itu,” tandas Rasyid sambil mengimbau masyarakat Tapsel untuk selalu berhati-hati, karena diyakini rakyat Tapsel sudah cerdas untuk memilah informasi mana yang benar dan mana yang dapat menimbukan kegaduhan. (msp)








