DELISERDANG, Sumutpost.id – Pemerintah Kabupaten Deliserdang meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media dan media sosial terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer. Dalam klarifikasinya, Pemkab menegaskan bahwa jumlah tenaga honorer yang diberhentikan hanya sekitar 250 orang, bukan 2.000 orang sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Muhammad Dahnil Ginting SE, Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Gerindra, usai menghadiri Sidang Paripurna bersama Bupati Deliserdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, MKed (PD), SpPD, dan Wakil Bupati Lomlom Suwondo, SS, di ruang utama DPRD Deliserdang, Sabtu (12/04/2025) kemarin.
“Saya sudah bertemu dan berbincang langsung dengan Pak Bupati dan Wakil Bupati. Beliau menegaskan bahwa jumlah tenaga honorer yang diberhentikan hanya 250 orang, dan itu pun karena tidak memenuhi ekspektasi kinerja,” kata Dahnil Ginting kepada wartawan.
Menurut Dahnil Ginting, pemberhentian ini bukan karena alasan efisiensi anggaran atau pengurangan besar-besaran, melainkan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sebelumnya, diberitakan bahwa sekitar 2.000 tenaga honorer di Deliserdang akan atau telah di PHK. Informasi ini diperkuat oleh pernyataan Sekda Deliserdang Timur Tumanggor, yang menyebut angka tersebut dalam konteks potensi tenaga honorer yang tidak sesuai aturan perekrutan.
Namun, klarifikasi dari pihak DPRD dan Bupati mengungkap bahwa angka 2.000 itu adalah jumlah total honorer yang direkrut sejak November 2023 saat kepemimpinan Plt Bupati. Dari jumlah itu, yang terdampak PHK saat ini hanya 250 orang, dan itupun dengan seleksi berdasarkan evaluasi kinerja.
“Jadi bukan soal jumlah besar-besaran, tapi karena adanya evaluasi dan penyesuaian terhadap aturan baru. Perekrutan tenaga honorer memang tidak lagi diperbolehkan pasca Desember 2024, sesuai ketentuan undang-undang,” jelas Dahnil.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Deliserdang, Abduh Rizali Siregar, belum memberikan pernyataan resmi terkait data final, namun menurut informasi yang dihimpun, proses evaluasi dan verifikasi masih terus berlangsung secara internal.
Dalam UU ASN terbaru, disebutkan bahwa pengangkatan pegawai non-ASN setelah 2024 dilarang, kecuali melalui jalur resmi seperti CPNS, PPPK, atau tenaga alih daya (outsourcing) dari pihak ketiga. Pemerintah daerah diharapkan segera menyesuaikan formasi pegawainya agar tidak menyalahi regulasi pusat. (msp)







