Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota TNI

Keempat pelaku pembunuhan mantan anggota TNI saat dipaparkan di Mapolrestabes Medan. (Sormin/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tim Polrestabes Medan menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap mantan anggota TNI bernama Andreas Rury Stein Sianipar.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan kasus pembunuhan itu terungkap setelah korban selama 14 hari dinyatakan hilang oleh pihak keluarga dan kasusnya dilaporkan ke Mapolrestabes Medan.

“Tim Sat Reskrim yang menerima laporan itu melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di kawasan Dusun III, Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Labuhanbatu Utara, Sabtu (21/12) dinihari lalu,” katanya, Jumat (3/1).

BACA JUGA..  Melawan, Residivis Pelaku Curanmor Didor

Setelah penemuan itu, Gidion menerangkan personel melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga mendapatkan titik terang bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh.

“Berdasarkan hasil penyelidikan personel dapat menangkap empat orang pelaku berinisial CJS (23), MFIH (25), FA (38) dan F (45). Sementara seorang lagi yang merupakan otak pelaku yakni, HS diamankan oleh Denpom,” terangnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba.

BACA JUGA..  Tiap Malam Polsek Tanjungbalai Selatan Patroli Antisipasi Begal dan Geng Motor

Gidion menyebutkan, motif dari pembunuhan itu karena korban Andreas Rury Stein Sianipar tidak mengembalikan mobil yang disewanya kepada tersangka HS.

“Motif masih pendalaman lebih lanjut. Tapi yang muncul hari ini adalah bahwa korban menyewa mobil milik tersangka HS, namun korban tidak mengembalikan mobil milik tersangka, sehingga membunuh korban secara bersama-sama,” sebutnya.

BACA JUGA..  Polda Sumut Amankan 2 Pria Bawa Kakak Tua Jambul Kuning

Dari tangan para pelaku, Kapolrestabes Medan menambahkan turut disita barang bukti senjata tajam, selang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban serta pakaian.

“Terhadap keempat pelaku sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan dan terancam hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (msp)