Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Kota Bangun

Pengedar narkoba jenis Sabu yang berhasil ditangkap Polres Pelabuhan Belawan dari Kota Bangun. (Ist/HO/Sumutpost.id)

BELAWAN, Sumutpost.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap peredaran Narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Kota Bangun pada Jumat, 14 Februari 2025 kemarin.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap adalah Maulana alias Amek (43) dengan barang bukti berupa tiga plastik klip sabu ukuran besar, dua bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu unit timbangan digital, satu unit handpone, satu buah dompet, dan uang tunai Rp. 100.000,-.

BACA JUGA..  Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Bosar Maligas, Polisi Amankan 24,78 Gram Sabu

“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti melalui jendela rumahnya. Namun, aksi tersebut terlihat oleh petugas yang langsung mengamankan barang bukti dan tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran Narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkotika.

BACA JUGA..  Cegah Narkoba dan Barang Ilegal, Polairud  Tanjungbalai Periksa Kapal Tanpa Nama

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran Narkoba di wilayahnya. Kami akan bertindak tegas terhadap para pelaku yang merusak generasi bangsa dengan barang haram ini,” tambahnya.

Saat ini, tersangka Maulana alias Amek telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (msp)

BACA JUGA..  Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah dengan Tersangka Nina Wati