MEDAN, Sumutpost.id – Polrestabes Medan menggerebek rumah bandar narkoba di Jalan Sekata, Kecamatan Medan Barat dan Jalan Gatot Subroto Medan.
Dari penggerebekan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 11 kg dan tersangka pengedar narkoba 3 orang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan penangkapan ini bermula saat polisi menerima informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Sekata Medan, pada Senin 19 Juni 2024.
Polisi yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Sekata Medan. Satu orang ditangkap
“Yang ditangkap berinisial pria DS (38) warga Medan, den,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Medan, Rabu (26/6/2024) malam.
Dari pemeriksaan, terungkap kalau pelaku DS, sejak tahun 2022 mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Hasil interogasi, modus operandi DS mengaku sudah sejak 2022 menjual sabusabu,” ucap Teddy.
Serta, menurutnya, tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari bosnya berinisial Z untuk diedarkan. Sementara Z masih penyelidikan oleh petugas.
Teddy melanjutkan, pada kasus kedua petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MA bersama barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram di Jalan Gatot Subroto, Medan pada 22 Juni 2024.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap MA yang hendak mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada tersangka S di Jalan Rombong Binjai, Kota Binjai.
“Kemudian petugas dilakukan penangkapan dan membawa kedua tersangka ke kantor, sementara B yang berperan menyuruh S masih tahap penyelidikan,” pungkasnya.
Atas dasar perbuatan itu, tersangka DS, MA dan S dijerat Pasal 132, Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (msp)