IKLAN

Dicatut Pendukung Balon Perseorangan, Anggota DPRD Tapsel Mengadu ke Bawaslu

Armen Sanusi Harahap saat melapor dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangannya. (AP/Sumutpost.id)

TAPSEL, Sumutpost.id – Anggota DPRD Tapanuli Selatan, Armen Sanusi Harahap, membuat pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, tanda tanganya telah dipalsukan dan namanya dicatut sebagai pendukung pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati yang maju lewat jalur perseorangan.

“Saya sudah mengadu ke Bawaslu dan juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Tapsel,” kata Armen Sanusi di Sipirok, Selasa (25/6/2024) lalu.

Politisi Partai Gerindra ini mengaku, tidak terima namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan. Ia sudah coba melapor ke Polisi, tetapi diarahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Bawaslu.

Berkas dukungan yang dimasukkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel, ke aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (SILON) itu, tercatut nama Armen Sanusi Harahap.

BACA JUGA..  Juara Bertahan Kejurda Antar Pelajar PBVSI Sumut Tumbang di Semi Final

“Agar nama saya bisa dimasukkan ke aplikasi SILON itu harus ada tanda tangan dan foto KTP. Sementara saya tidak pernah menandatagani itu, apalagi menyerahkan KTP untuk difoto dan diupload di SILON,” terangnya.

Armen meminta agar Bawaslu Tapsel segera memproses dan menindaklanjuti laporannya, sesuai aturan yang berlaku khususnya yang menyangkut Undang Undang tentang Pemilu dan turunannya.

BACA JUGA..  Pemkab Tapsel Siapkan Strategi Demi Keberlanjutan Ekonomi Warga Korban Banjir

“Saya meminta segera diproses, sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya. (msp)