IKLAN
MEDAN  

PMPHI Ingatkan Prabowo Tidak Latah Soal RUU Perampasan Aset Koruptor; Mental Penegak Hukum yang Harus Diperbaiki ‎

Drs. Gandi Parapat, Kordinator Wilayah (Korwil) PMPHI Sumut. (Dok.Pribadi for Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Koorwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Drs Gandi Parapat mengingatkan agar Presiden RI Prabowo Subianto tidak latah hingga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset bagi koruptor.

Menurut Gandi Parapat, langkah pengesahan itu sia-sia dan hanya akan menggerus APBN dalam kemasan rapat-rapat wakil rakyat. Padahal, jikapun disahkan, regulasi tersebut belum tentu berhasil.

“Pak Prabowo kami harapkan tidak latah dengan RUU perampasan aset,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025) siang.

‎Jika ingin menuntaskan korupsi, maka yang harus ditempuh adalah perbaikan mental Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga dalam proses hukum ditangani tidak tebang pilih.

‎Misalnya saja di Sumut, Operasi Tangkap Tangan KPK dalam dugaan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp176 miliar Disdik Sumut tiba-tiba senyap setelah mendapat intervensi dari kepolisian dengan mengaburkan kasusnya sebagai pemerasan kepala sekolah.

Sementara puluhan Kepala Sekolah, pejabat Polda Sumut telah diperiksa hingga membuat mutasi internal besar-besaran. Sementara rekanan pelaksana yang juga sempat ditahan tidak terdengar lagi kabarnya.

‎Begitu juga dalam kasus OTT eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang menyeret Rektor USU Muryanto Amin hingga kini tidak dapat dipanggil paksa setelah mangkir beberapa kali. (msp)