KARO, Sumutpost.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Karo resmi laporkan mantan sekjend partai PKB Lukman Edy yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan fitnah terhadap ketua umum PKB Cak Imin melalui postingannya di media.
Laporan pengurus DPC PKB Karo tersebut diterima personil Polisi yang bertugas unit SPKT Polres Tanah Karo dengan surat tanda terima laporan dengan nomor : STTLP/B/266/VIII/2024/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA.
“Kami atas nama pengurus DPC PKB Kabupaten Karo turut melaporkan Lukman Edy atas dugaan penyebaran berita yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB dan jajaran pengurus DPP PKB, seperti yang telah diberitakan di beberapa media nasional dan beberapa media lainnya,” ujar Ketua DPC PKB Karo, Sastroy Bangun SE didampingi Sekertaris DPC PKB Karo Sofyan Efendi kepada wartawan usai buat laporan di SPKT Polres Tanah Karo, Kamis (8/8/2024).
Sastroy menambahkan, ada sejumlah narasi utama yang disampaikan Lukman Edy yang dinilai tidak tepat. Bahkan narasi itu dianggap telah merendahkan marwah dan merusak citra PKB melalui media masa.
Pertama, Lukman Edy menyatakan bahwa partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar tidak transparan dalam mengelola keuangan partai. Menurut Sastroy, tuduhan tersebut tidak berdasar karena PKB merasa selama ini punya sistem pelaporan keuangan partai yang jelas.
Lukman Edy juga menuduh sepanjang usianya yang ke-26 tahun PKB telah kehilangan ruh perjuangan. Pihaknya juga merasa terjebak dalam kepemimpinan sentralistik. Selain itu, PKB dituduh semakin menjauh dari nilai yang diajarkan oleh Gus Dur.
Lukman Edy terlalu mencampuri urusan internal PKB, menyebar fitnah, sehingga membuat keruh dan gaduh,” ungkap Sastroy Bangun. (msp)