IKLAN IKLAN
DAERAH  

Pemkab Deliserdang PHK Ribuan Tenaga Honorer, Ikuti Aturan MenPAN-RB

Bupati Asri Ludin Tambunan memimpin rapat lintas OPD di Aula Cendana, Rabu (9/4/2025). (Diskominfo for Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Pemerintah Kabupaten Deliserdang resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang direkrut pada tahun 2024 hingga 2025. Keputusan ini mengikuti arahan Kementerian PANRB dan amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Keputusan diambil usai rapat lintas OPD yang dipimpin Bupati Asri Ludin Tambunan, Rabu (9/4/2025), di Aula Cendana. “Seharusnya tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer. Nantinya masing-masing Kepala OPD yang akan mengeluarkan surat keputusan,” ujar Bupati Asri.

BACA JUGA..  BAZNAS Deli Serdang Jelaskan Ketentuan Zakat Penghasilan ASN Tahun 2026

Kilas balik, pengangkatan honorer secara besar-besaran terjadi sejak November 2023 saat Pemkab dipimpin Plt Bupati, kurang lebih dengan sekitar 2000an orang direkrut dalam kurun 6 bulan.

Sekda Deliserdang Timur Tumanggor mengatakan, “Iya (harus) ada pemutusan. Menurut BKPSDM ada 2 ribu kalau tidak salah (yang potensi masuk kriteria PHK), lebih jelas tanya sama Pak Abduh karena dia tadi yang sempat sampaikan jumlahnya sama Pak Bupati.”

BACA JUGA..  APDESI Putih Sumut Tegaskan Tidak Pernah Terlibat Persoalan Kades Paluh Kurau, Terkait Pengaduan ke DPRDSU

Saat ditanya apakah ada solusi lain, Timur menegaskan, “Karena di undang-undang gitu memang dikatakan (tidak boleh lagi dilakukan perekrutan). Bukan efisiensi tapi ngikuti aturan UU yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.”

Kepala BKPSDM Abduh Rizali Siregar belum bisa dikonfirmasi, sementara kutipan dari Deputi SDM KemenPANRB, Rini, menyebut

“Sesuai UU No. 20 Tahun 2023, setiap kepala daerah atau pejabat dilarang melakukan rekrutmen pegawai non-ASN di instansi dengan ancaman sanksi.”

BACA JUGA..  Perkuat Transformasi Kelautan dan Perikanan, Bupati Asri Ludin Tambunan Usulkan Pengembangan KNMP

UU ASN juga menegaskan larangan pengangkatan pegawai non-ASN setelah Desember 2024. Pemerintah hanya diperbolehkan merekrut PNS, PPPK, dan tenaga outsourcing melalui pihak ketiga. (msp)