IKLAN

Pegawai Gadai PT Mandiri Ekspres Sejahtra Diduga Rampas Ponsel dan Hina Wartawan; Mobil Debitur Tetap Disita Meski Tunggakan Lunas

Riswan, wartawan media online Waspada24.com, korban penghinaan dan perampasan Hp oleh oknum PT Mandiri Ekspres Sejahtra (Gadai), Jalan Ringroad, Pasar II No. 15/16, Medan, Kamis (26/3/2026). (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tindakan kekerasan verbal dan penghalangan tugas jurnalistik menimpa Riswan Sembiring, wartawan media online Waspada24.com, saat melakukan peliputan di kantor PT Mandiri Ekspres Sejahtra (Gadai), Jalan Ringroad, Pasar II No. 15/16, Medan, Kamis (26/3/2026). Selain intimidasi, oknum pegawai diduga melakukan perampasan ponsel dan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Keterangan diperoleh, insiden bermula saat Riswan mendampingi seorang debitur, Ika Peberina beru Sembiring, untuk mengklarifikasi penyitaan satu unit mobil Avanza. Pihak gadai awalnya berdalih penyitaan dilakukan karena menunggak selama tiga bulan. Namun, Ika menegaskan bahwa tunggakan tersebut baru berjalan satu bulan lebih dan bahkan telah dibayar lunas.

BACA JUGA..  'Bagas Silua’ Simbol Pemberdayaan Ekonomi dan Budaya Lokal 

Kejanggalan muncul saat Ika diarahkan ke lantai dua untuk mengisi data. Seorang pegawai meminta kunci mobil dengan alasan pemeriksaan nomor mesin dan fotokopi STNK. Tak lama berselang, oknum pegawai bermarga Halolo menyatakan bahwa “promo” yang dijanjikan sebelumnya ditolak oleh pimpinan karena alasan tunggakan, sehingga mobil harus tetap disita.

“Saya sangat terkejut karena sebelumnya dijanjikan promo fasilitas debitur, tapi nyatanya ini seolah jebakan untuk menarik unit. Padahal kewajiban sudah saya lunasi,” ujar Ika sambil terisak di lokasi kejadian.

BACA JUGA..  Calon Pramugari Tewas Diduga Dianiaya, Keluarga Lapor ke Polda Sumut

Intimidasi Dan Penghalangan Tugas Pers

Situasi memanas ketika Riswan mencoba mendokumentasikan perdebatan tersebut menggunakan ponselnya. Merasa risih dengan kehadiran pers, sejumlah oknum pegawai menghadang Riswan.

Oknum bermarga Halolo diduga merampas ponsel milik Riswan secara paksa dan melontarkan kalimat cercaan “Wartawan Bodoh”. Tidak berhenti di situ, oknum tersebut juga sempat menyita Kartu Tanda Anggota (KTA) pers milik korban.

Tindakan menghalangi tugas wartawan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

BACA JUGA..  Minta Polisi Netral di Pilkada 2024, Ratusan Warga Geruduk Mapolda Sumut

Praktik Bisnis Yang Dipertanyakan

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Mandiri Ekspres Sejahtra belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan manipulasi data tunggakan, penipuan modus promo, maupun tindakan represif karyawannya terhadap jurnalis.

Kasus ini menjadi sorotan publik terkait transparansi prosedur penyitaan aset (fidusia) dan keamanan kerja bagi awak media di Kota Medan. Korban berencana menempuh jalur hukum terkait perampasan barang pribadi dan penghinaan profesi yang dialaminya. (msp)