IKLAN
DAERAH  

Paripurna Usul Hak Interpelasi Tiga Kali Diskors, Ketua DPRD Tebingtinggi Tempuh Langkah Tegas

Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Sakti Khaddafi Nasution. (AM Sitorus/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Tebingtinggi dengan agenda penyampaian usul hak interpelasi terhadap Walikota Tebingtinggi berlangsung alot dan berakhir dengan tiga kali skorsing. Dinamika rapat mencerminkan kuatnya tarik-menarik sikap politik di internal lembaga legislatif.

Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Sakti Khaddafi Nasution yang memimpin rapat tersebut, Senin (26/1/2026) menyampaikan bahwa paripurna belum dapat mengambil keputusan lanjutan karena belum terpenuhinya sejumlah aspek kehadiran dan mekanisme sesuai tata tertib dewan. Oleh karena itu, pimpinan DPRD memutuskan untuk menempuh langkah-langkah lanjutan secara institusional.

BACA JUGA..  Transparansi Publik Dipertanyakan, Keterlibatan Pers Dalam Publikasi Reses DPRD Karo Dinilai Minim

Pertama, pimpinan DPRD akan membawa persoalan tersebut ke dalam rapat pimpinan (rapim) bersama para ketua fraksi guna membahas arah dan sikap kelembagaan DPRD terkait usulan hak interpelasi yang telah disampaikan secara resmi namun tidak bisa dilanjutkan karena persoalan quorum tidak terpenuhi.

Kedua, DPRD akan mengundang Badan Kehormatan (BK) untuk menindaklanjuti ketidakhadiran 13 anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut. Ketua DPRD menegaskan, persoalan kehadiran bukan sekedar urusan administratif, tetapi menyangkut tanggung jawab konstitusional anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

BACA JUGA..  Diabaikan, Warga Arse Minta Jalan dan Irigasi ke Bupati Tapsel

Selain itu, pimpinan DPRD juga akan berkonsultasi ke Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna meminta petunjuk dan penjelasan terkait konsekuensi ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dalam agenda strategis seperti paripurna penyampaian usulan dari pengusul mengenai hak interpelasi.

Langkah berikutnya, pimpinan DPRD akan menyurati masing-masing partai politik tempat 13 anggota dewan tersebut bernaung. Surat resmi itu akan meminta penjelasan serta sikap partai terhadap ketidakhadiran kadernya dalam rapat paripurna yang dinilai krusial bagi proses demokrasi dan pengawasan pemerintahan daerah.

BACA JUGA..  Tolak Rencana Relokasi PLTG, Sejumlah Elemen Geruduk Kantor PLN Nias

Ketua DPRD menegaskan, seluruh proses akan dijalankan sesuai ketentuan tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa DPRD tidak sedang mencari konflik, melainkan memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

Paripurna yang diskors tiga kali ini sekaligus menegaskan bahwa polemik usulan pengusul mengenai hak interpelasi bukan sekedar perbedaan pendapat politik, tetapi telah masuk pada fase ujian disiplin, tanggung jawab dan integritas lembaga DPRD Kota Tebingtinggi di mata publik. (msp)