Panwaslu Kecamatan Panei Imbau Gereja dan Masjid Tidak Dijadikan Tempat Kampanye

Ketua Panwaslu Kecamatan Panei, Jonli Simarmata. (HO/Sumutpost.id)

SIMALUNGUN, Sumutpost.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, mengimbau seluruh pengurus gereja dan masjid di wilayah Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun agar tidak mengizinkan rumah ibadah digunakan sebagai tempat kampanye dan tempat mempromosikan pasangan calon kepala daerah.

Ketua Panwaslu Kecamatan Panei Jonli Simarmata, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (4/10/2024) mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada pengurus 69 gereja dan masjid. Tujuannya agar rumah ibadah tidak digunakan untuk kegiatan kampanye.

BACA JUGA..  Gerindra Tutup Pintu, Pencalonan Cory Sebayang Terancam GagalĀ 

Disampaikannya, melalui surat imbauan dengan nomor: 022/PM.00.02/K.SU-21.19/IX/2024, tertanggal 28 September 2024, dikirim sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dalam tahapan kampanye.

Jonli menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 69 huruf i, serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 ayat 1 huruf i, penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye dilarang.

BACA JUGA..  Pilkada Tapteng, Repdem Sumut Turun Gunung Siagakan Relawan Anti Money Politics

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 87 Ayat 3, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tempat ibadah untuk kampanye bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenai denda antara Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000.

“Atas dasar peraturan tersebut, Panwaslu mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat imbauan kepada pengurus gereja dan masjid sebagai bentuk, pencegahan”, ujarnya

BACA JUGA..  Usai Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu, Kini Ketua dan 4 Komisioner KPU Tapteng Dihadapkan Pada Sidang DKPP

Jonli berharap pengurus gereja dan masjid dapat memahami serta menaati imbauan tersebut untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa memicu konflik di masyarakat. (msp)