IKLAN

Palsukan Tandatangan, Tim Bapaslon Perseorangan Dilaporkan ke Polres Tapsel

Warga Kecamatan Marancar melapor ke Polres Tapsel atas dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Tapsel. (AP/Sumutpost.id)

TAPSEL, Sumutpost.id – Puluhan warga Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), melaporkan tim pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel jalur perseorangan, ke Polres Tapsel, Selasa (25/6/2024) malam.

Laporan Polisi (LP) tersebut menyangkut dugaan pemalsuan tandatangan dan pembuatan keterangan palsu pada lembar bukti dukungan terhadap pasangan Bacabup-Bacawabup Tapsel jalur perseorangan/independen.

Adapun terlapor dalam kasus ini adalah NHT dan SS, dua orang perempuan yang dihunjuk Bapaslon perseorangan itu, sebaga penghubung atau Liaison Officer (L.O) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel.

Amatan wartawan, sekitar pukul 11:00 puluhan massa didampingi Ketua Komisi A DPRD Tapsel Irman Siregar dan anggota DPRD dari Dapil Kecamatan Marancar, Rocky A.P Gultom, mendatangi KPU Tapsel di Desa Situmba, Kecamatan Sipirok.

Awalnya, Irman dan Rocky yang didatangi warga Kecamatan Marancar. Minta didampingi ke KPU Tapsel, untuk memastikan apakah benar terdaftar sebagai pendukung Bapaslon Perseorangan seperti yang ada di web www.infopemilu.kpu.go.id.

“Kami tidak pernah memberi dukungan kepada siapapun. Tetapi tiba-tiba tercatat resmi sebagai pendukung. Kami ingin KPU Tapsel menunjukkan secara jelas apakah benar kami tercatat sebagai pendukung,” terang Hakim dan Emmida.

Kehadiran puluhan massa yang keberatan dicatut namanya itu disambut Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar bersama komisioner Efendi Rambe, Khoirun Sholih Harahap dan Fany Daulat Siregar. Selanjutnya dialog digelar di teras depan kantor KPU.

BACA JUGA..  Warga Bintuju Dukung Nomor Satu Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin Ritonga

Kepada KPU Tapsel, massa meminta data bukti dukungan Bapaslon jalur perseorangan dibuka dan ditunjukkan apakah ada nama mereka. Kemudian meminta nama orang yang memasukkan data tersebut dan apa jabatannya.

Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar menyebutkan, yang memasukkan data bukti dukungan pasangan Bacabup dan Bacawabup ke aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (SILON) pastinya adalah Bacabup dan Bacawabup ataupun timnya.

Diterangkan, untuk memasukkan data pendukung ke SILON, tentu harus ada tandatangan dan identitas si pendukung. Sedangkan KPU Tapsel sama sekali tidak mengetahui apakah tandatangan atau data itu palsu atupun dipalsukan.

“Kami hanya melakukan verifikasi administrasi terhadap data yang dimasukkan Bacabup-Bacawabup ataupun timnya ke aplikasi SILON. Apakah data atau tandatangannya palsu? Itu bukan ranah kami untuk membuktikannya,” terang Zulhajji.

Karena SILON sedang terkunci, maka komisioner KPU Tapsel Khoirun Sholih Harahap dan dua staf sekretariat menuntun massa membuka web www.infopemilu.kpu.go.id di hand phone (HP) masing-masing. Kemudian memasukkan NIK dan lakukan pencarian.

Sementara komisioner Efendi Rambe, di depan massa, membuka laptopnya dan mengetik NIK beberapa massa yang hadir itu di  www.infopemilu.kpu.go.id. Ternyata nama-nama orang yang keberatan itu tercantum sebagai pendukung Bapaslon perseorangan.

BACA JUGA..  Warga Keluhkan Jalan Rusak di Angkola Selatan ke Gus Irawan Pasaribu

Sekali lagi Zulhajji Siregar menegaskan, yang memasukkan data itu ke SILON adalah Bacabup atau Bacawabup ataupun timnya. Data pendukung bisa dimasukkan, pastinya harus ada tandatangan si pendukung.

KPU Tapsel mengetahui data pendukung telah dimasukkan ke SILON, karena didatangi dan diberitahu oleh NHT dan SS yang merupakan narahubung (L.O) Bapaslon perseorangan.

Selanjutnya massa dari Kecamatan Marancar yang diangkut dua mobil dan tiga kereta itu menuju salah satu rumah makan. Di sana mereka menyiapkan sejumlah berkas serta bukti gambar dan vidio penjelasan Ketua dan anggota KPU Tapsel.

Sekira pukul 18:00, massa bergerak ke Polres Tapsel untuk membuat Laporan Polisi tentang pemalsuan tandatangan dan pemalsuan keterangan. Terlapornya adalah NHT dan SS yang merupakan L.O Bapaslon perseorangan.

Laporan diterima Kepala SPKT Aiptu Saiful Husni Hasibuan, dan mencatatnya dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STTLP/B/224/VI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATRA UTARA.

Pada laporan Mara Uten Tanjung disebutkan, telah melaporkan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Undang Undang No.1 tahun 1946 tentang KUHP. Kemudian pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tercatat bahwa terlapornya adalah NHT dan SS.

BACA JUGA..  Motif Ibu Bunuh Anak di Paluta: Kesal Kepada Suami Selalu Main Judi Online

Di halaman Polres Taspel, karena pemalsuan tandatangan diperkirakan banyak juga terjadi di kecamatan lain, maka puluhan massa tersebut mengabadikan vidio yang menyatakan bahwa warga Kecamatan Marancar telah melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan dan pemalsuan keterangan dukungan Bacabup-Bacawabup Tapsel.

Kemudian pada akhir vidio itu mereka mengajak para korban di kecamatan lainnya untuk berani membuat laporan ke Polisi. “Jangan Takut !” tegas mereka secara bersama-sama.

Warga Angkola Timur dan Batang Angkola juga Melapor

Sehari sebelumnya, pengaduan dugaan pemalsuan tandatangan berkas dukungan Bapaslon perseorangan itu, juga dilaporkan warga Kecamatan Angkola Timur dan Batang Angkola ke Polres Tapsel.

Seperti Armen Sanusi Harahap dan Sri Mila Utami dari kecamatan Angkola Timur. Mereka menyatakan keberatan atas pemalsuan tandatangannya itu yang digunakan untuk surat pernyataan dukungan Bapaslon independen, dan sekaligus meminta Polisi menyelidikinya dan memprosesnya secara hukum karena perbuatan itu sudah masuk tindak pidana.
Demikian juga warga kecamatan Batang Angkola antara lain Abd Somad dan Fitriani Siregar yang turut melaporkan atau pengaduan ke Polres Tapsel, meminta pemalsuan tandangannya itu diusut tuntas secara hukum. (msp)