Pakai Mesin E-Parking, Juru Parkir Main Judi Online

Juru parkir yang ditangkap Polisi gegara main judi online menggunakan mesin E-Parking. (Mangampu Sormin/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Juru parkir ditangkap personel Sat Reskrim Polrestabes Medan setelah viral di media sosial (medsos) menggunakan mesin E-Parking untuk bermain judi online.

Pelaku yang ditangkap bernama Jefri Situmorang (29) warga Jalan Beringin, Tembung. Dari tangannya turut disita barang bukti berupa satu unit mesin E-Parking yang digunakan untuk bermain judi online, karcis retribusi parkir serta uang tunai.

BACA JUGA..  Buron 10 Bulan, Pelaku Pembakaran Teman Hingga Tewas Ditangkap

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan juru parkir itu ditangkap setelah viral di media sosial menggunakan mesin E-Parking untuk bermain judi online.

“JS ditangkap saat berada di Jalan Sukaramai, Gang Langgar, pada 29 Juni 2024 lalu. Uang hasil parkir digunakan untuk deposit bermain judi online,” katanya, Selasa (2/7).

Teddy menyebutkan, pelaku saat diperiksa baru seminggu menjadi juru parkir mengantikan ayahnya. Namun, menyalahgunakan mesin E-Parking untuk pembayaran retribusi parkir malah digunakan bermain judi online.

BACA JUGA..  Anggota DPRD Tapsel Ditangkap di Natama Hotel Sidimpuan, Diduga Terlibat Penganiayaan di PLTA Batangtoru

“Terhadap yang bersangkutan bersama barang bukti telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Tak sampai di situ, Teddy menerangkan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam tindak pidana judi togel online dan judi slot.

“Penindakan ini sebagai komitmen Polrestabes Medan menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam memberantas tindak pidana judi online di Kota Medan,” pungkasnya. (msp)

BACA JUGA..  Bareskrim Belum Temukan Penyimpangan Dana PON 2024