IKLAN

Maling Tas Mobil Parkir Diringkus, Satu Pelaku Diburu

Pelaku maling tas mobil parkir di Labuhanbatu Utara, yang berhasil ditangkap polisi. (Niko Rambe/Sumutpost.id)

LABURA, Sumutpost.id – Polsek Kualuh Hulu meringkus satu dari dua pelaku pencurian tas berisikan uang dan perhiasan emas dari dalam mobil pick up yang tengah parkir di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK MH melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, Kamis (05/06/2024) mengatakan, seorang pelaku yang berhasil diamankan berinisial RFLG Alias Tejok (35), warga Jalan M Sarijan, Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

BACA JUGA..  RE Nainggolan Nilai dr Asri Ludin Tambunan Miliki Komitmen Tinggi Membangun Daerah

Pelaku, katanya, berhasil diringkus personil unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di Dusun Suka Mulya Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura pada Selasa (04/06/2024) malam, sekira pukul 19.00 WIB.

Dia menceritakan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (26/04/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Korbannya Ady Syahputra Panjaitan (33) dan istrinya Astuty Karolina Sihombing, warga Dusun Sei Sitorus Desa Sijawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Peristiwa berawal saat korban dan istrinya hendak membeli makanan, hingga memarkirkan mobil pick up yang mereka kendarai persis di depan Rumah Makan Tobasa, di Jalan Jendral Sudirman, Aek Kanopan.

BACA JUGA..  Rampok Sepeda Motor Ustadz, Pelaku Ditembak Polisi

Setelah sekitar 15 menit kemudian, korban pun kembali ke mobil dan melanjutkan perjalanan. Namun berkisar 1 kilometer menempuh perjalanan, korban baru tersadar bahwa tas sandang warna hitam miliknya sudah hilang dari dalam mobil. Tas sandang itu pun berisikan uang tunai Rp6.000.000 dan perhiasan emas berupa 2 cincin, 1 gelang, 1 kalung, sepasang anting dan beberapa surat berharga.

Atas peristiwa itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu yang kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu tersangka berinisial RFLG Alias Tejok berhasil ditangkap. Dari tangan pria ini, juga diamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan pendek warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam dan uang tunai Rp500.000 yang merupakan sisa dari hasil pencurian.

BACA JUGA..  Tak Diberi Pinjam Hp, Anak Bakar Ayah Kandung

Kepada petugas, tersangka yang tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kualuh Hulu itu pun mengaku kalau aksi pencurian tersebut dia lakukan bersama rekannya berinisial KL, warga Kelurahan Aek Kanopan Kabupaten Labura, yang kini masih diburu polisi. (MSP)