Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Jatuhi Hukuman Godol Satu Tahun Penjara

Terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol. (Ist/HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Deliserdang terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol yang sebelumnya divonis bebas.

Berdasarkan surat yang didapat Jumat (21/2) menerangkan bahwa majelis hakim memutuskan Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan hukum satu tahun kurungan penjara pada Rabu 12 Februari 2025.

“Mengabulkan pengajuan kasasi dari penuntut umum terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” tulis majelis hakim.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan anggota polisi bernama Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang didakwa memiliki senjata api ilegal.

BACA JUGA..  Sidang Penipuan Masuk Akpol, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Terdakwa Nina awati

“Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali beberapa waktu lalu.

Pihaknya menyebut, permohonan kasasi tersebut sudah didaftarkan oleh JPU Yuspita Indah Br Ginting ke Mahkamah Agung RI.

Tercatat permohonan kasasi atas putusan Nomor: 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp, tanggal 26 Agustus 2024, telah didaftarkan JPU Kejari Deli Serdang ke Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan PN Lubuk Pakam pada Senin, (26/8).

“Secara resmi, kita telah daftarkan permohonan kasasi pada Senin (26/8), melalui Kepaniteraan PN Lubuk Pakam di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” ujar Boy Amali.

BACA JUGA..  Sidang Perdana Penipuan Masuk Akpol Ditunda Hakim PN Lubuk Pakam, Alasannya Terdakwa Nina Wati Sakit

Dia menambahkan, alasan pihaknya mengajukan kasasi karena vonis bebas tersebut sangat jauh dari tuntutan, yang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun.

“JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, namun majelis hakim menjatuhkan vonis bebas,” sebut Boy Amali.

Sementara itu JPU Yuspita Indah Br Ginting dalam surat tuntutannya, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana dakwaan tunggal,” ujar JPU Yuspita Indah Br Ginting.

JPU Yuspita dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini terjadi pada Rabu (13/3), Pukul 00.30 WIB, saat itu petugas kepolisian dari Sat Brimob Polda Sumut melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan kamtibmas di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA..  Kasus Tipu Gelap Modus Masuk Taruna Akpol, Tersangka Nina Wati Bakal Diadili di PN Lubuk Pakam

Ketika itu petugas, lanjut dia, melihat terdakwa Edy Suranta turun dari mobil yang ditumpanginya dan membuang sesuatu ke arah rumput yang berjarak sekitar tiga meter.

Kemudian, petugas melakukan pengecekan dan ternyata barang yang dibuang oleh terdakwa adalah satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam yang ditemukan dengan jarak tiga meter dari terdakwa.

“Selanjutnya petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api dibawa ke Polrestabes Medan untuk dapat diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (msp)