BINJAI, Sumutpost.id – Dalam rangka melaksanakan arahan 13 program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Lapas Kelas IIA Binjai rutin melaksanakan razia blok hunian warga binaan, Rabu (12/02/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk deteksi dini dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Binjai dan mengantisipasi peredaran Narkoba di dalam Lapas.
Razia kamar hunian ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan diikuti jajaran penjabat struktural berserta staff dan anggota Rupam. Razia dilaksanakan dengan pendekatan yang santun dan humanis kepada warga binaan.
Kepala KPLP Lapas Binjai, Pariaman Saragih menyatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan langkah tegas yang harus terus dilakukan demi menciptakan kondisi Lapas yang aman dan kondusif.
“Kegiatan razia ini akan terus kami lakukan secara rutin dan berkala demi mencipatakan kondisi Lapas yang kondusif dan terbebas dari gangguan kamtib,” ujarnya.
Dengan kegiatan razia yang terus digencarkan ini, diharapkan Lapas Binjai selalu terbebas dari segala bentuk gangguan kamtib. (msp)








