MEDAN, Sumutpost.id – Sekretaris GKPI Jemaat Khusus Menteng, Dra. RE Boru Silitonga mendapat kritikan tajam karena kearoganannya memberhentikan jemaat tanpa sepengetahuan pimpinan jemaat Pdt. Megauli Aritonang, M.Th, M.Min. Tindakan yang melebihi kewenangan pimpinan jemaat itu menyebabkan H Hutagalung selaku yang diberhentikan menjadi korban penzoliman.
Akibat ulah kesewenang-wenangan RE Boru Silitonga, berdampak kepada anak H Hutagalung tidak jadi naik sidi (malua). Bahkan H Hutagalung mengaku telah dizalimi dan dihina atas surat pemberhentian yang dikeluarkan sekretaris gereja.
Seperti dilihat Sumutpost.id, alasan pemberhentian jemaat yang tertulis di dalam surat disebutkan bahwa berkas perpindahan H Hutagalung dari GKPI Berastagi, Tanah Karo tidak sah. Disebutkan lagi, berkas perpindahan itu dinyatakan tidak sah setelah dilakukan verifikssi ke Berastagi.
Alasan pemberhentian ini yang membuat H Hutagalung menjadi korban penzoliman.
Kepada Sumutpost.id, Minggu 26 Januari 2025, H Hutagalung menceritakan perpindahannya dari GKPI Berastagi 2 tahun lalu.
Dikatakan, dirinya (H Hutagalung) bersama keluarga resmi pindah dari GKPI Berastagi dengan membawa berkas pindah yang ditandatangani pimpinan jemaat lengkap dengan menggunakan kop surat dan stempel gereja.
Bahkan, saat itu yang menerima berkas perpindahan tersebut adalah Sekretaris RE Boru Silitonga selaku penetua (Pnt) wiek 2.
“Saat itu semua berkas perpindahan itu dinyatakan lengkap. Dan, hingga saat ini saya dan keluarga sudah 2 tahun terdaftar sebagai jemaat di GKPI Menteng Indah ini. Dan, saya salah satu jemaat yang paling aktif di gereja dalam berbagai kegiatan,” terang H Hutagalung.
H Hutagalung mengaku sedih dan sangat tidak terima atas perlakuan otoriter yang dilakukan RE Boru Silitonga yang memecatnya dengan sewenang-wenang.
“Saya dipecat oleh RE Boru Silitonga selaku sekretaris gereja dengan semena-mena.
Bahkan pemecatan tersebut dilakukannya sendiri tanpa berkonsultasi atau tanpa sepengetahuan atau persetujuan Pdt. Megauli Aritonang selaku pimpinan tertinggi di gereja GKPI tersebut,” ujarnya.
“Bahkan dalam surat pemecatan yang bernomor No. 028/SKP/GKPI-MI/Xll/2024 tersebut tidak ada tanda tangan pendeta selaku pimpinan. Jadi surat tersebut hanya ditandatangani oleh yang mulia Dra. RE Boru Silitonga, M. Hum,” lirihnya.
Jabatan RE Boru Silitonga Harus Dicopot
H Hutagalung berjanji akan melaporkan perlakuan yang dialaminya kepada pendeta selaku pimpinan gereja GKPI Menteng Indah Medan, kepada Korwil Medan II-Deli Serdang Pdt. Pardi Silalahi, bahkan saya harus mengadu ke pucuk pimpinan atau pimpinan sinode GKPI di Siantar Pdt Abdul Hutauruk apabila ibu pendeta dan atau Korwil tidak dapat membantu saya menyelesaikan permasalahan saya ini.
Masih keterangan H Hutagalung. Katanya, dia sudah mencoba konfirmasi kepada RE Boru Silitonga, namun tidak digubris dan berlalu pergi begitu saja.
“Saya merasa malu diperlakukan oleh tindakan arogan dan tindakan semena-mena dari ibu sekretaris yang mulia ibu Sintua Dra. RE Br Silitonga itu,” katanya.
“Meskipun saya dipecat, saya masih menunjukan itikad baik saya. Saya datang menjumpai beliau untuk konfirmasi ke ruangan konsistory. Tapi beliau tidak menggubris saya. Oleh karena itu saya mohon untuk dikembalikan nama baik saya dan saya mohon kepada ibu Pdt. Megauli Aritonang selaku pendeta atau pimpinan tertinggi di gereja GKPI Menteng Indah, kepada Korwil bapak Pdt. Pardi Silalahi dan kepada pimpinan sinode Pdt. Abdul Hutauruk agar segera mencopot jabatan Dra. RE Br Silitonga sebagai sekretaris gereja GKPI Menteng Indah. Karena manusia otoriter seperti itu tidak cocok dan tidak layak jadi pemimpin karena tidak mampu untuk mengayomi jemaat gereja,” ucapnya kecewa.
“Saya tidak menginginkan dia dipecat dari keanggotaan GKPI karena bagi saya itu tidak pantas, itu tidak baik kalau kita main pecat-pecat dari keanggotaan jemaat gereja seperti yang dilakukan beliau kepada saya. Bahkan bukan tidak mungkin dia akan melakukan hal yang sama kepada jemaat-jemaat yang lain,” imbuhnya.
“Walaupun dia telah menyakiti saya, namun saya masih tidak menginginkan dia dipecat dari keanggotaan jemaat. Tetapi jabatannya saya harap harus dicopot dan dia harus segera digantikan. Karena saya khawatir hal-hal seperti ini akan terulang kembali mungkin hanya faktor like or dislike. Selaku sintua kan gak pantas dan tidak baik bertindak semena-mena gitu,” katanya sembari menambahkan bahwa surat pemecatan itu dibuat pada tanggal 9 Desember 2024.
“Bahwa surat pemecatan tersebut dikirim atau dibuat pada tanggal 9 Desember 2024 dan yang bersifat penting untuk diwarta jemaatkan. Jadi menurut saya itu adalah tindakan yang sudah melanggar hukum dan melanggar aturan. Kenapa saya katakan demikian? karena yang bersangkutan mempergunakan kop surat gereja GKPI dan stempel gereja GKPI tapi dia sendiri yang menandatangani, tidak ditandatangani dan tidak diketahui oleh pimpinan Jemaat tertinggi di gereja yaitu pendeta. Bahkan kalau kita simak surat pemecatan itu, tembusannya tidak ada ke Korwil. Berarti dia bukan hanya tidak menghargai pendetanya, sekelas Korwil pun tidak dianggapnya. Itu adalah bukti nyata bahwa Dra. RE Br Silitonga, M.Hum adalah arogan dan otoriter. Jadi menurut saya ini sudah melanggar hukum,” pungkasnya.
Terkait berita ini, redaksi sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada RE Boru Silitonga, namun hingga berita ini dinaikkan, sekretaris yang bersangkutan tidak berhasil dihubungi.
Sementara itu, pimpinan jemaat GKPI Menteng Indah, Pdt. Megauli Aritonang, M.Th, M.Min mengakui bahwa surat pemberhentian jemaat atas nama H Hutagalung yang dikeluarkan dan ditandatangani Sekretaris RE Boru Silitonga, tanpa sepengetahuan dan seizinnya. (msp)