IKLAN IKLAN
DAERAH  

Komisi Informasi Sumut Apresiasi Pemkab Deliserdang 

Wakil Ketua KI Sumatera Utara Drs Eddy Syahputra MSi, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Safii Sitorus SH MIKom, dan Ketua Divisi Kelembagaan Dr Cut Alma Nuraflah MA ketika melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kantor Bupati Deli Serdang. (Diskominfo Ds for Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara memberi apresiasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang selama ini.

Apresiasi ini disampaikan Wakil Ketua KI Sumatera Utara Drs Eddy Syahputra MSi, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Safii Sitorus SH MIKom, dan Ketua Divisi Kelembagaan Dr Cut Alma Nuraflah MA ketika melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (26/9/2025).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP menyambut baik apresiasi yang diberikan KI Sumatera Utara.

BACA JUGA..  Wayang Kulit Teguhkan Nilai Luhur Nusantara, Wabup Deliserdang Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Kesatria

Pj Sekda yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Anwar Sadat Siregar SE MSi dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, menegaskan Pemkab Deli Serdang selalu berupaya mewujudkan tatanan birokrasi yang semakin baik sebagai salah bentuk komitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui perwujudan transparansi, akuntabilitas dan kualitas penyebaran informasi kepada publik, sesuai amanat Undang-Undang (UU) No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA..  World Cleanup Day 2025, Wali Kota Tegaskan Komitmen Menuju Kota Bersih dan Bebas Sampah

“Semua saran dan masukan yang diberikan Komisi Informasi Sumatera Utara akan menjadi pertimbangan dalam menyusun program kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Deli Serdang,” ucap Pj Sekda.

Sebelumnya, Kadiv Penyelesaian Sengketa Informasi, Muhammad Safii Sitorus mengatakan, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik juga merupakan visitasi.

“Kami menilai Pemkab Deli Serdang telah melaksanakan dengan baik keterbukaan informasi publik. Terbukti hal ini bisa dilihat Pemkab Deli Serdang telah menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tiga kali berturut tahun 2022-2024,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Wagub Sumut Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Dorong Transparansi dan Kepercayaan Publik

Sementara itu, Wakil Ketua KI Sumatera Utara, Edy Syahputra meminta Pemkab Deli untuk membentuk PPID di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri, bahkan di Puskesmas.

“Mereka (SD, SMP dan Puskesmas) juga termasuk dalam badan publik, di mana dana Badan Operasional Sekolah (BOS) langsung masuk ke rekening sekolah. Oleh karena itu, PPID juga harus di sekolah dan Puskesmas,” katanya. (msp)