IKLAN
DAERAH  

Komisi A DPRD Karo Soroti Hak Prerogatif Kepala Desa Dalam Memilih Perangkat Desa

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Karo dari Fraksi PDI Perjuangan, Raja Edward Sebayang. (Daris Kaban/Sumutpost.id)

​KABANJAHE, Sumutpost.id – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Karo dari Fraksi PDI Perjuangan, Raja Edward Sebayang, menekankan pentingnya mengembalikan hak prerogatif kepala desa dalam menentukan perangkat desanya sendiri. Hal ini bertujuan agar tercipta sinergi dan keselarasan dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Raja Edward dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Karo bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karo serta sejumlah mitra kerja lainnya di ruang rapat Komisi A, Senin 13 April 2026.

​Sinergi sebagai kunci pembangunan
​Menurut Raja Edward, kepala desa sebagai pemimpin di wilayahnya membutuhkan tim yang dapat bekerja sama dengan baik. Jika perangkat desa tidak memiliki visi yang sama atau tidak dipilih berdasarkan pertimbangan kecocokan kerja oleh kepala desa, maka program pembangunan desa berisiko terhambat.

BACA JUGA..  Tak Miliki Izin PBG, Satpol PP Deliserdang Segel Bangunan PT NMN di Sibolangit

​”Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Agar roda pemerintahan desa berjalan maksimal, mereka harus memiliki hak prerogatif untuk memilih pendamping atau perangkat desa yang sejalan dengan visi misinya. Ini soal efektivitas kerja,” ujar Raja Edward Sebayang.

​Evaluasi Aturan dan Mekanisme
​Dalam rapat tersebut, ia meminta Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas PMD untuk mengevaluasi kembali mekanisme pengangkatan perangkat desa agar tetap mengedepankan kompetensi namun tidak mengabaikan kenyamanan koordinasi di internal pemerintahan desa.

BACA JUGA..  Bupati Asri Ludin Tambunan Terima CSR Mesin Penjernih Air dari Yamaha

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti banyaknya keluhan terkait “ketidakharmonisan” antara kepala desa dan perangkat desa yang sering kali berujung pada kendala administrasi maupun konflik internal.

​Raja Edward berharap Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas PMD dapat memberikan ruang diskresi bagi kepala desa yang dilindungi secara aturan.

“Kita ingin desa-desa di Karo maju. Kemajuan itu dimulai dari kekompakan di balai desa. Jika perangkatnya tidak sejalan, yang rugi adalah masyarakat desa itu sendiri,” pungkasnya.

BACA JUGA..  Siap Difungsikan Kembali, Wabup Deliserdang Tinjau Gedung Sekolah SMPN 2 Galang

​Rapat ini turut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Karo Firman Firdaus Sitepu , Raja Urung Mahesa Tarigan, Lusia Br Sukatendel, Hendry Mayanta Tarigan dan pimpinan OPD terkait.

Rapat kali ini diakhiri dengan komitmen Komisi A DPRD Karo untuk terus mengawal isu ini demi penguatan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di Bumi Turang. (msp)