IKLAN IKLAN

Kejari Usut Pengadaan Internet Desa di Simalungun, Kasi Intel: Sudah Ditemukan Unsur Pidana

Kasi Intel Kejari Simalungun, Sumitro Situmorang. (Ist/Sumutpost.id)

SIMALUNGUN, Sumutpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun tengah melakukan penyelidikan proyek pengadaan jaringan internet yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020-2023.

Penyelidikan itu didasari tidak berfungsinya jaringan internet alias mangkrak di sejumlah desa. Dari 155 desa yang bermasalah, sebanyak 148 desa telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.

“Jumlah desa yang sudah dipanggil 148 desa dari total 155 desa, bang,” ujar Kasi Intel Kejari, Sumitro Situmorang, menjawab pertanyaan yang dikirimkan melalui whatsapp.

BACA JUGA..  Dua Pengedar Diciduk Polres Tanjungbalai: Barbuk Puluhan Gram Sabu

Sumitro menuturkan, dari hasil penyidikan tim pidsus (pidana khusus), sudah ada ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh penyedia jasa internet, namun belum masuk keranah penetapan tersangka.

“Belum ada (tersangka), akan diinformasikan lebih lanjut untuk perkembangan-perkembangan berikutnya ya bang, masih sampai saat ini saja memberikan keterangannya,” jelas Sumitro meneruskan jawaban Kasi Pidsus Kejari Simalungun.

BACA JUGA..  Laka Lantas Turun, Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan Arus Balik

Pada saat proyek tersebut berjalan, ada isu yang beredar bahwa rekanan proyek merupakan rekomendasi dari pihak Kejari Simalungun. Kemudian pada saat pemeriksaan, penyidik menanyakan kebenaran dari isu tersebut kepada para Pangulu (Kelapa Desa).

“⁠Dari keterangan beberapa kepala desa, hanya menyampaikan bahwa pengadaan internet desa diarahkan oleh pihak Dinas Pemdes, pihak Kecamatan dan pihak penyedianya langsung membawa nama Kejaksaan,” pungkas Kasi Intel Sumitro Situmorang. (msp)

BACA JUGA..  Polres Metro Depok: Selegram Ella Boru Hasibuan Dibawa ke RS Saat Tindakan Sedot Lemak Bermasalah