IKLAN IKLAN
DAERAH  

Kejari Sibolga Ogah Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Pendemo Terkait Proses Hukum Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Tapteng

Pimpinan aksi, Rahmat Hidayat Panggabean menyampaikan orasinya saat menggelar aksi di depan kantor Kejari Sibolga (Aris Barasa/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), menggelar demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, mendesak menetapkan tersangka atas dugaan korupsi di sekretariat DPRD Tapanuli Tengah,  perihal penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan mobil dinas, Selasa 19 Agustus 2025.

Usai menyampaikan orasinya, pimpinan aksi, Rahmat Hidayat Panggabean didampingi kordinator massa Rizky Enda Chaniago menyodorkan nota kesepakatan agar Kejari Sibolga, serius dalam menangani dugaan korupsi yang dinilai lamban dalam proses penyelidikannya. Namun, Kasi Intel Kejari Sibolga Dedy Saragih yang menemui massa aksi menolak untuk menandatangi nota kesepakatan tersebut.

Adapun ini isi nota kesepakatan itu :

1. Pihak Pertama (Pendemo) mendesak agar Kejaksaan Negeri Sibolga segera melakukan percepatan proses hukum dan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

BACA JUGA..  Wabup Lom Lom: Kolaborasi Lintas Sektor Menjadi Kunci Meminimalkan Dampak Bencana

2. Pihak Kedua (Kejari Sibolga) berkomitmen untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Pihak Kedua bersedia memberikan perkembangan informasi penanganan perkara kepada publik secara berkala, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas.

4. Pihak Pertama berkomitmen menjaga ketertiban dan kedamaian dalam menyampaikan aspirasi, serta terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

5. Nota kesepakatan ini dibuat sebagai wujud komitmen bersama untuk menegakkan supremasi hukum yang adil dan melindungi kepentingan masyarakat serta aset daerah.

Kordinator massa Rizky Enda Chaniago menyampaikan note kesepakatan kepada Kejari Sibolga. Walaupun nota kesepakatan tidak ditandatangani Kejari Sibikag (Aris Barasa/Sumutpost.id)

Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Saragih yang menolak menandatangi nota kesepakatan dengan alasan, jejak digital dari peliput dan massa aksi dirasa sudah cukup jadi bukti keseriusan Kejari dalam mengusut kasus teraebut.

BACA JUGA..  Kejatisu Tahan Ketua STKIP Al Maksum Langkat, Dugaan Korupsi Pemotongan Biaya Hidup PIP

“Saya ga perlu pake-pake itu ya, (Nota Kesepakatan) karena ini ada jejak digital ya. Dari apa yang disampaikan rekan-rekan tadi kami sudah dengar dan sudah direkam juga semua dan ada yang live juga. Jadi saya ga perlu seperti ini, dan ini juga sudah jadi bukti digital dan bisa kalian lihat juga,” ungkapnya.

Kejari Sibolga, lanjut Kasi Intel serius dalam penanganan kasus tersebut. Apalagi diketahui pelaporan ini disampaikan langsung oleh Sugeng Riyanta seorang Jaksa yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Tapteng.

“Intinya yang kami sampaikan Kejaksaan Negeri Sibolga, komitmen terhadap penyidikan. Gimana tuntasnya nanti kita lihat kedepanya seperti apa, oke. Apakah nanti bisa ditingkatkan kepenyelidikan, itu nanti rekan-rekan dari Pidsus yang nantinya akan bekerja untuk hal itu,” tegasnya.

BACA JUGA..  LISAN Minta Pemprov Sumut Jembatani Kisruh Pemkab & DPRD Deliserdang Terkait Pembahasan KUA PPAS Perubahan RKPD & APBD 2025

Mendengar jawaban dari Kasi Intel, pimpinan aksi, Rahmat Hidayat Panggabean kembali menegaskan massa aksi butuh keseriusan tertulis. “Kami juga butuh komitmen secara tertulis,” ungkap Rahma Hidayat.

Kasi Intel kembali menolak menandatangi nota kesepakatan dari massa aksi. “Dikami tidak ada yang seperti ini, nota kesepakatan yang kalian baca sudah kami pahami,” sebut Kasi Intel .

Walaupun nota kesepakatan tidak ditandatangani, massa aksi akhirnya bubar dan berjanji akan kembali, jika kasus dugaan  korupsi di sekretariat DPRD Tapanuli Tengah, perihal penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan mobil dinas tidak juga berjalan sesuai harapan masyarakat Tapteng. (msp)