IKLAN

Kejari Binjai Geledah Kantor PUPR, Sita Berkas Dugaan Korupsi DBH Sawit Rp14,9 Miliar

Tim penyidik Kejari Binjai memberikan keterangan usai menggeledah kantor PUPR Kota Binjai, Rabu 8 Oktober 2025. (Melky/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id — Pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2023–2024 di Kota Binjai terus bergulir.

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Rabu (8/10) pagi, melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Binjai.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kajari Binjai Iwan Setiawan, SH, didampingi Kasi Intelijen J. Noprianto, SH dan Kasi Pidsus Uli Artha Sitanggang, SH. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

BACA JUGA..  Polda Sumut Sikat Jaringan Narkotika, 92 Tersangka dan Puluhan Kilo Narkoba Disita

Sementara awak media tidak diperkenankan masuk ke dalam area kantor selama proses berlangsung.

Menurut informasi yang dihimpun, langkah penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek DBH Sawit senilai Rp14,9 miliar, yang telah menyeret tiga tersangka, termasuk Plt Kadis PUTR Binjai berinisial R.I.P.

Sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik terlihat membawa keluar sejumlah berkas dan dokumen dari dalam kantor setelah hampir tiga jam melakukan penggeledahan.

BACA JUGA..  Pascabencana Alam Sumatera, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Termasuk PT Agincourt Resources dan PT TPL di Sumut

“Yang kami sita di sini adalah dokumen-dokumen pengadaan dan dokumen terkait keuangan yang berpotensi menjadi alat bukti di persidangan nanti,” ujar Kajari Binjai Iwan Setiawan kepada wartawan usai kegiatan.

Penggeledahan ini menandai langkah serius Kejari Binjai dalam membongkar tuntas dugaan penyimpangan anggaran DBH Sawit 2023–2024. (msp)