DELI SERDANG, Sumutpost.id – Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana diduga tidak memiliki kekuatan alias tidak bertaji untuk membasmi perjudian di wilayah hukumnya. Contohnya, di Kecamatan Tanjung Morawa berbagai jenis judi bebas beroperasi.
Padahal, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan tegas telah memerintahkan seluruh pimpinan Polri di tiap kesatuan wajib menindak pelaku-pelaku penyakit masyarakat tersebut.
Kritik positif dan membangun ini disampaikan Ketua Harian DPW LSM Tim Kompas Nusantara (TKN) Kenziro Sumut, Sastra Sembiring kepada kru media ini, Senin 6 April 2026.
“Masih banyak, bisa dilihat dariĀ adanya pembiaran terhadap aktivitas perjudian yang terus beroprasi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Perjudian jenis tembak ikan, togel, semua masih mulus beroperasi di wilayah hukum Polresta Deliserdang,” beber Sembiring.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, di Kecamatan Tanjung Morawa, aktivitas perjudian tembak ikan dan togel juga ditemuan di lokasi yang berada di Desa Telagahsari.
Di Desa itu, ada terdapat satu unit mesin permainan judi ketangkasan tembak ikan yang juga ramai dikunjungi para pemain judi. Selanjutnya berada di Jalan Irian Gang Gabungan juga terdapat satu unit mesin judi, begitu juga di Desa Ujung Serdang terdapat ada dua unit mesin perjudian, dan satu unit lagi berada di belakang swalayan persisnya di lapak warung Manurung dan satu lagi di dalam rumah warga areal persawaan.
Di kecamatan Batang Kuis, Bangun Purba, STM Hilir juga terdapat aktivitas serupa, bahkan aktivitas perjudian ini sudah sangat lama beroprasi.
Menanggapi ini Ketua TKN Kenziro Sumut mengatakan perintah Kapolri sudah jelas, namun para Kanit di tingkat Polsek juga ikut mendukung aktivitas perjudian tersebut sehingga berjalan lancar karena terduga sudah dilakukannya kordinasi dan komunikasi terhadap para bandar judi.
“Padahal, membiarkan aktivitas perjudian ada di wilayah hukum yang mereka pimpina itu merupakan sebuah pelanggaran etik yang dapat di proses dan diberi sangsi kepada anggota yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas tersebut,” ujarĀ Sastra Sembiring. (msp)







