IKLAN
DAERAH  

Kalah di Pengadilan, Bupati Deliserdang Dapat Warisan Utang Proyek Swakelola

LUBUKPAKAM, Sumutpost.id – Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan saat ini tengah menghadapi warisan utang proyek yang dituntut untuk segera dibayar. Penuntutnya adalah PT. Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra.

Dua perusahaan ini menuntut pembayaran lantaran telah memangkan gugatan di Pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Total lebih dari Rp 4 miliar lebih uang yang harus dibayar dan belum termasuk denda.

Informasi yang dihimpun dua perusahaan tersebut pada tahun 2014 sempat mendapatkan proyek swakelola di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang sekarang sudah berubah nama menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK).

PT Intan Amanah saat itu merupakan rekanan untuk pengadaan aspal sedangkan PT Siliwangi Putra pengadaan barang material.

BACA JUGA..  Peringati May Day 2025: Pemkab Deliserdang Permudah Izin Investor Demi Lapangan Kerja

Proyek swakelola di Deliserdang sempat dihentikan tahun 2014 karena sempat dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Karena hal ini, banyak perusahaan bisa dibayarkan pekerjaannya oleh Pemkab.

Dari proyek swakelola ini beberapa pejabat di Dinas PU pun sempat mendekam dalam penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Karena tidak kunjung dibayarkan baru tahun 2021 PT. Intan Amanah menggugat perdata ke pengadilan dan pada tahun 2023 CV Siliwangi Putra ikut melakukan hal yang sama. Setelah berjalan perkara itu sama-sama inkrah pada tahun 2023.

Terkait hal ini Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar mengakui dalam perkara dua perusahaan ini Pemkab telah kalah.

Diakui selain disuruh bayar Pemkab juga diperintahkan untuk menganggarkan. Secara pasti Muslih pun belum dapat menjawab dan memastikan kapan pastinya hutang akan dibayarkan.

BACA JUGA..  Kabupaten Deliserdang Perdana Masuk Nominasi KKS, Bupati: Prestasi Ini Hasil Kerja Bersama

“Iya benar (Pemkab kalah) kita disuruh bayar dan anggarkan. Ya kita akan melakukan langkah-langkah hukum dan dilakukan kajian terkait hal ini,” ucap Muslih, Rabu (24/9/2025).

Terpisah, pengacara PT. Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, Joko Suandi yang diwawancarai berharap agar Pemkab dalam hal ini Bupati atau Kadis SDABMBK bisa menyelesaikan hutang ini. Sudah lama kliennya menunggu pembayaran utang ini.

Dirincikan untuk PT Intan Amanah sesuai putusan pengadilan hutang yang harus dibayar Pemkab sebesar Rp 1,99 miliar sedangkan CV Siliwangi Putra sebesar Rp 2,5 miliar.

Untuk dendanya jika tidak bayarkan untuk setiap tahunnya dikenakan 6 persen dari besaran nominal.

BACA JUGA..  Ketua TP PKK Deliserdang Monitoring Dan Evaluasi Desa Percontohan di Desa Tumpatan Nibung

“Putusan PK (Peninjauan Kembali) pun sudah ada dan kalah Pemkab. Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Nggak ada alasan lagi nggak dibayarkan harusnya karena sudah ada putusannya,” kata Joko Suandi.

Joko menyebut permohonan mereka untuk dilakukan eksekusi sudah ada masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sejak tahun lalu.

Saat ini mereka tinggal menunggu tindaklanjut dari PN. Ancaman pun sempat disampaikan, jika putusan yang ada tidak dihormati oleh Pemkab maka ia dan kliennya akan melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini lantaran ada denda 6 persen yang terus berjalan untuk dikenakan jika setiap tahunnya tidak dibayarkan. (msp)