IKLAN

Kadis Pariwisata Deliserdang dan Bendahara Ditahan Kejari, Kasus Dugaan Korupsi Tahun Anggaran 2024

Kejari Deliserdang melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas dan Sekretaris Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deliserdang. (Ist/HO/Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deliserdang menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deliserdang Ismail serta Bendaharanya Mutifah Suryani Harahap, Selasa 20 Mei 2025. Penahanan dilaksanakan setelah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi selama beberapa bulan ini.

Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan guna proses penyidikan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIb Lubuk Pakam.

Kejaksaan Negeri Deliserdang telah menetapkan Ismail, S.STP., M.SP selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deliserdang dan Munifah Suryani Harahap, SE selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deliserdang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA..  Dagang Narkoba, Bandar LI Disergap Polisi dari Kamar 272 Hotel Tresya Tanjungbalai

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Deliserdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025. Terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan proses penyidikan maka dilakukan penetapan tersangka terhadap hal tersebut diatas.

Bahwa terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp611.200.000,00.- (enam ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah). Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA..  Sabu Milik Bandar Ren Bebas Beredar di Brandan Barat, Diduga Dibacking Oknum Polisi

Kemudian terhadap para tersangka dilaksanakan penahanan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut.

Untuk tersangka atas nama Ismail, S.STP., M.SP dilaksanakan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sedangkan untuk tersangka atas nama Munifah Suryani Harahap, SE dilaksanakan penahanan selama 20 Hari di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan ini terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025,” pungkas Kejari Deliserdang M Jeffry melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH.

BACA JUGA..  Tanjung Morawa Dilanda Angin Puting Beliung, 1 Warga Tewas dan 4 Rumah Rusak Berat

Sebelumnya, Kejari Deliserdang sudah melakukan penggeledahan di Dinas Porabudpar Deliserdang untuk kelengkapan bukti dan setelah melakukan pendalaman serta menghitung kerugian negara. Kejaksaan Negeri Deliserdang menahan tersangka. (msp)