IKLAN IKLAN
DAERAH  

Inspektorat Kabupaten Karo Buka ‘Kolak Karo’ untuk Akuntabilitas Lebih Baik

KARO, Sumutpost.id – Rendahnya kesadaran pegawai dan pihak ketiga dalam melakukan penyelesaian tindak lanjut temuan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas fungsional pemerintah.

Tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan rekomendasi dari auditor fungsional yang harus dilaksanakan oleh perangkat daerah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan tahun selanjutnya. Semakin baik perangkat daerah melaksanakan penyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan maka semakin baik pula akuntabilitas pengelolaan keuangannya, yang ditunjukkan dengan semakin sedikitnya temuan para pemeriksaan pada tahun selanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, tindak lanjut pemeriksaan auditor fungsional pada setiap instansi pemerintah merupakan tanggungjawab yang harus dilakukan oleh pejabat pada instansi tersebut, dimana diberikan waktu untuk memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan diterima.

BACA JUGA..  Massa AMPK Demo Soroti Biaya Perjalanan Dinas Ketua DPRD Deliserdang

Jika dalam waktu yang telah ditentukan pejabat diketahui belum melaksanakan kewajibannya tersebut, maka kepada yang bersangkutan dapat dikenai sanki administratif sesuai ketentuan perundang-undangan dibidang kepegawaian.

 

Untuk meningkatkan tindak lanjut atas temuan maka perlu adanya inovasi dan kerjasama antar instansi termasuk pihak eksternal dan internal.

Proyek perubahan yang dilakukan Sodes Sembiring selaku Inspektur Karo dengan judul Kolaborasi dalam rangka optimalisasi tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan pada Inspektorat Kabupaten Karo dengan membuat aplikasi bebas temuan. Aplikasi ini akan membantu dalam pengurusan bebas temuan seluruh pegawai Kabupaten Karo yang secara otomatis akan menolak permohonan surat keterangan bebas temuan bagi pegawai yang masih memiliki temuan yang belum selesai ditindaklanjuti.

BACA JUGA..  Pemeriksaan Kesehatan Gratis Upaya Pemkab Deliserdang Jaga Kesehatan Masyarakat

Hal kedua yang telah dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Karo adalah membuat MoU dengan Kejaksaan Negeri Karo tentang penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, peningkatan pendapatan asli daerah, pengamatan aset daerah dan tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah.

Dalam penyelesaian tindak lanjut maka komunikasi yang baik antar Perangkat Daerah juga akan sangat mempengaruhi proses tersebut. Karena itu Inspektorat Karo secara berkala melakukan rapat kordinasi TLHP bersama perangkat daerah khususnya yang masih memiliki tunggakan temuan yang masih belum selesai ditindaklanjuti.

BACA JUGA..  HUT Adyaksa ke 64 dan Dharmakarini XXIV, Kejaksaan Negeri Karo Gelar Jalan Sehat

Penggunaan aplikasi ini juga akan menghemat biaya karena sebelum aplikasi ini digunakan permohonan surat bebas temuan menggunakan materai ditambah biaya transportasi dan waktu yang dibutuhkan pegawai ke kantor Inspektorat, hal ini akan berbanding lurus dengan kinerja pegawai, efesiensi dan keefektifan kerja untuk mencapai akuntabilitas yang tinggi. (msp)