IKLAN

Ibu Muda Ini Dianiaya Suami Saat Minta Uang Kontrakan Rumah

DS, ibu muda korban penganiayaan suaminya di Langkat. (Ucok Gultom/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS warga Lorong Abdi Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumayera Utara, melaporkan suaminya ke Polisi. Kasusnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Wanita 20 tahun itu dianiaya Rudi Hartono (28), suaminya, saat menagih uang kontrakan rumah mereka pada Rabu 20 Oktober pukul 21.00.

Usai membuat laporan Polisi ke Polres Langkat, DS menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya.

Kata DS, saat ini hubungannya dengan suami yang merupakan pegawai Outsorsing di PLTU Pangkalan Susu itu sedang kurang harmonis.

DS pun memilih tinggal sementara waktu di rumah orangtuanya. Tapi, pemilik rumah kontrakan menagih uang sewa kepada DS. Korban pun menagih kepada pelaku (sumainya). Awalnya suaminya janji akan memberikan uang kontrakan.

BACA JUGA..  Polda Sumut Ungkap 85 Kasus Peredaran Narkoba Dalam Sepekan

Oleh karena itu, DS pun mendatangi suaminya di rumah kontrakan mereka.

“Saya minta uang untuk pembayaran kontrak rumah sebesar Rp 2,5 juta. Namun, pelaku tidak terima lalu dia aniaya saya,” ungkapnya dihadapan petugas SPKT Polres Langkat, Rabu (29/10/2024) sekira pukul 21.30 WIB.

Kata DS, saat itu suaminya marah dan langsung emosi dan menarik tangan korban sehingga tubuh korban terjungkal ke belakang.

BACA JUGA..  Baru Setahun Pengerasan, Jalan di Desa Pangkalan Siata Hancur Lebur, Colt Diesel Terperosok

Akibat perbuatan pelaku, sekujur tubuh korban merasa jadi sakit semua.

“Tangan saya ditarik sekuat-kuat oleh terlapor. Dia (terlapor) malah mengusir aku, pergi kau dari sini katanya malam itu,” ujarnya.

“Beruntung saat kejadian, rekan kerjanya datang karena dengar teriakan saya. Barulah tangan saya dilepas. Tak sampai disitu, tangan saya terus ditarik sampai dijepitkan ke pintu,” kata korban yang mengaku baru 2 tahun membina rumah tangga dengan pelaku.

Korban juga mengaku, lengan sebelah kirinya mengalami memar. Dan, kepala korban bisa selamat dari benturan saat didorong karena saat kejadian korban memakai helm.

BACA JUGA..  Kejari Tahan Ketua KPU Tanjungbalai, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp16 Miliar

“Ini bukan pertama kalinya dia menganiaya saya. Selama ini saya terima, tapi sekarang sudah tak tahan,” akunya.

Sementara itu, Panit II SPKT Langkat, IPDA Samuel Den Martin Sihahan SH membenarkan adanya aduan dari Dea Sahrina (20) sesuai STPL/B/566/X/2024/SPKT/Polres Langkat /Sumatra Utara yang datang didampingi ibu kandungnya Fifin (38).

Menurutnya, Rudi Hartono terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.

“Sudah kami terima aduannya beserta barang bukti berupa bukti berobat di RSU Mahkota Bidadari Gebang. Laporan ini akan kami teruskan ke Satreskrim Polres Langkat,” ujarnya (msp)