IKLAN IKLAN
DAERAH  

Hoaks! Pemkab Tapteng Setop Beasiswa Karena Efisiensi Anggaran

Pemkab Tapteng hadiri RDP dengan DPRD terkait informasi hoaks Beasiswa disetop karena efisiensi anggaran. (Ist/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) membantah informasi yang menyebut, Pemkab Tapteng menyetop beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu berprestasi yang sedang belajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan alasan efisiensi anggaran.

Hal itu disampaikan Sekdakab Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tapteng pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Tapteng, Jumat 16 Mei 2025.

RDP itu dipimpin langsung Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, setelah sebelumnya mahasiswa penerima beasiswa menyampaikan aspirasi pada Rabu 14 Mei 2025 yang lalu.

“Informasi tentang pemberhentian beasiswa tersebut tidak benar. Karena sampai saat ini, APBD Kabupaten Tapanuli Tengah belum selesai dilaksanakan,”kata Erwin Hotmansah Harahap.

BACA JUGA..  Wabup Tapteng Salurkan Rp555,2 Juta Zakat untuk 2.430 Warga

Erwin Hotmansah Harahap menjelaskan, pedoman pemberian beasiswa kepada mahasiswa miskin dan mahasiswa berprestasi yang kurang mampu dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30/2019.

Pada Pasal 6 ayat (1) dijelaskan, bahwa beasiswa diberikan per semester dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya.

Selanjutnya pada Pasal 8 ayat (2) dijelaskan tentang besaran beasiswa yang dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Erwin Hotmansah Harahap, didampingi Kepala BPKPAD, Basyri Nasution, dan Kabag Kesra, Kambaudin Siregar mengatakan, saat ini Pemkab Tapteng juga sedang melakukan peninjauan ulang terhadap penerima beasiswa.

Alasannya, daftar nama penerima beasiswa sejak tahun 2021 hingga saat ini adalah orang yang sama, sehingga banyak mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu tidak dapat masuk dalam daftar penerima.

BACA JUGA..  Hari Pertama Dibuka, Warga Kelurahan Binjai Estate Antusias Daftar KPPS

“Mereka (mahasiswa berprestasi) juga berkeinginan mendapatkan kesempatan yang sama (beasiswa) masuk Perguruan Tinggi Negeri, tetapi tidak dapat masuk dalam daftar penerima beasiswa tersebut,”sebutnya.

Terkait hal itu (peninjauan ulang), kata Erwin Hotmansah Harahap, pihaknya saat ini sedang melakukan pengecekan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

“Ini merupakan salah satu upaya untuk mencari data valid keluarga miskin atau kurang mampu. Langkah ini perlu dilakukan agar daftar nama penerima beasiswa dipastikan berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu dan masuk dalam DTKS dimaksud,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Praktisi Hukum: DPRD Tidak Memiliki Kewenangan Mengintervensi dan Menganulir Keputusan Bupati

Adapun syarat penerima beasiswa ini, terdaftar sebagai warga Kabupaten Tapanuli Tengah, dalam hal ini akan dilakukan pengecekan NIK pada Dinas Dukcapil Tapteng, apakah penerima beasiswa memang benar warga Tapteng.

“Pemkab Tapteng akan membuat formula baru yang lebih jelas, terukur dan transparan terhadap penganggaran dan penerima beasiswa, sehingga pemberiannya tepat sasaran,” ungkapnya.

Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani mengatakan, bahwa DPRD sangat mendukung program beasiswa ini untuk terus dilanjutkan agar banyak masyarakat yang menjadi sarjana.

DPRD Tapteng siap turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan kebenaran penerima beasiswa tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. (msp)