IKLAN

Eks Kadis Ketahanan Pangan Binjai Ditahan, Diduga Terima Rp1,2 Miliar Dari Kontrak Fiktif

Kejaksaan Negeri Binjai resmi menahan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting (RG),  dugaan tindak pidana kontrak pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022–2025. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost – Kejaksaan Negeri Binjai resmi menahan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting (RG), atas dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022–2025.

Penahanan dilakukan pada Senin (2/3/2026) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Binjai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Januari 2022.

RG ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait mekanisme pengadaan langsung (PL) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Regan, menjelaskan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider Pasal 9 undang-undang yang sama.

BACA JUGA..  Eks Sekda Labuhanbatu Yusuf Siagian Ditahan Usai MA Jatuhkan Vonis 5 Tahun

“Modus yang diduga dilakukan tersangka yakni menawarkan pembagian kegiatan pekerjaan kepada sejumlah penyedia atau kontraktor melalui mekanisme pengadaan langsung,” ujar Ronald.

Namun, pekerjaan yang ditawarkan tersebut diduga tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya.

Sebagai imbalan, tersangka diduga meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada para penyedia.

BACA JUGA..  Ratu Entok Didakwa Penodaan Agama di Kasus Viral Suruh Yesus Potong Rambut

Uang tersebut disebut diberikan secara bertahap, yakni pada Oktober 2024 (1 orang), November 2024 (1 orang), dan sepanjang 2025 (8 orang), dengan total keseluruhan mencapai Rp2.804.500.000. Dari jumlah itu, sebesar Rp1.225.002.500 diduga telah diterima tersangka melalui transfer ke rekening pribadinya.

“Selanjutnya, tersangka menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) atas pekerjaan dimaksud,” tambahnya.

Sebelum ditahan, RG sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bunda Thamrin akibat gangguan jantung yang dikeluhkannya.

BACA JUGA..  Respon Cepat, Polsek Tanjungbalai Utara Tangkap Anak Pemukul Ibu Kandung

Dalam proses penyidikan, tersangka didampingi penasihat hukum Samuel Frans Boris Situmorang, S.H., M.H.

Pihak Kejari menyebutkan, sebelum penahanan, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari RSUD Djoelham Binjai dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Untuk kepentingan penyidikan, Ralasen Ginting ditahan di Lapas Kelas IIA Binjai selama 20 hari, terhitung sejak 3 Maret 2026 hingga 22 Maret 2026.

Kejari Binjai menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (msp)