IKLAN

DAERAH  

DPRD Deliserdang Sahkan Ranperda LPPL Jadi Perda, Bupati Ucapkan Apresiasi

Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan didampingi Wakil Bupati Lomlom Suwondo  menerima berkas pengesahan Ranperda LPPL menjadi Perda di gedung DPRD Deliserdang, Selasa 4 Maret 2025. (Ist/Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang menyetujui atau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Deliserdang Berseri (DSB) 93,8 Fm menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Kabupaten Deliserdang tentang LPPL, Selasa (4/3/2025)

Dalam pidatonya, Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan yang diberikan.

Dijelaskan Bupati, penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum memiliki peran sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi bernegara. Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran, dunia bisnis, dan pemerintah.

BACA JUGA..  Dituding Jual Beli Jabatan Kepala Puskesmas, Kadis Kesehatan Membantah Dihadapan DPRD Langkat

“Peraturan daerah ini nantinya akan menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat, melalui penyelenggaraan penyiaran yang menjangkau seluruh wilayah Deliserdang dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pendidikan, dan sebagai sarana hiburan yang sehat, perekat sosial serta pelestarian budaya daerah,” ungkap Bupati.

Bupati berharap, dengan telah disetujuinya Ranperda LPPL menjadi Perda tersebut nantinya akan memberi kontribusi nyata bagi semua elemen masyarakat Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA..  Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal Masuk Prioritas Propemperda 2026 Deli Serdang

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda LPPL DPRD Deliserdang, Indra Silaban SH menjelaskan, Ranperda LPPL merupakan hasil kesepakatan DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang telah disahkan sebagai satu bahagian dari 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah ditetapkan pada awal Januari 2025 lalu.

LPPL sendiri merupakan bagian dari sistem penyiaran nasional yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta kontrol sosial yang bertanggung jawab di tingkat daerah.

BACA JUGA..  Kader PKK Jadi Garda Terdepan, Supervisi Perkuat Implementasi 10 Program Pokok di Pematangsiantar

Keberadaan LPPL di Kabupaten Deliserdang menjadi kebutuhan strategis dalam menyebarluaskan informasi pembangunan daerah serta memperkuat identitas dan budaya lokal

Turut hadir pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Deli Serdang, Agustiawan Saragih SH bersama Wakil Ketua II, Kuzu Serasi Wilson Tarigan SE, Wakil Ketua III, H Hamdani Syahputra S.Sos, anggota dari Fraksi Gerinda, Muhammad Dahnil Ginting SE, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan lainnya. (msp)