IKLAN

Ditresnarkoba Polda Sumut Tegaskan Akan Ada THM Lain Yang Direkomendasikan Dicabut Izinnya

Direktur Dit Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada media, beberapa hari lalu. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Polda Sumatera Utara tidak berhenti  merekomendasikan tutup permanen kepada 3 tempat hiburan malam. Tapi, dalam waktu dekat akan ada tempat hiburan malam lain yang izin nya dicopot.

Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan, kepada wartawan, kemarin. Katanya, tempat hiburan malam (THM) yang terbukti menjadi ‘ladang’ peredaran narkotika akan bernasib sama dengan tiga THM masing-masing, Studio 21 di Kota Pematangsiantar, D’RED KTV & CLUB di kawasan Medan Sunggal, serta Dragon KTV di Medan Barat.

BACA JUGA..  Polres Binjai Gerebek dan Musnahkan Barak Narkoba di Jalan Samanhudi

“Setelah sebelumnya resmi merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang narkoba, akan ada lagi tempat hiburan malam yang direkomendasikan dicabut izin usahanya,” sebut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah memproses data dan bukti terhadap beberapa tempat hiburan malam yang juga terindikasi kuat menjadi lokasi transaksi narkotika. Surat rekomendasi resmi untuk penutupan dan pencabutan izin akan segera menyusul kepada pemerintah daerah terkait.

BACA JUGA..  TNI-Polri Bakar Pondok Sarang Narkoba dan Judi di Langkat

“Kami tegaskan, ini belum selesai. Akan ada lagi tempat hiburan malam lain yang kami rekomendasikan untuk ditutup dan dicabut izinnya. Surat resmi berikutnya sedang kami siapkan,” sebut Calvijn.

Langkah itu diambil setelah pengungkapan kasus narkoba di Studio 21 di Pematangsiantar, D’RED KTV & CLUB dan Dragon KTV di Medan, yang telah memicu keresahan publik serta viral di media sosial. Ketiganya kini berstatus quo dan telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyidikan.

BACA JUGA..  100 Hari Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Ungkap 150 Kg Sabu 60 Ribu Ekstasi Dan 718 Tersangka

Calvijn mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan malam di Sumatera Utara agar tidak sekali pun memfasilitasi peredaran narkoba.

“Jangan pernah coba-coba. Jika masih ada yang berani menjadi tempat penjualan atau transaksi narkoba, kami akan tindak tegas dan rekomendasikan penutupan serta pencabutan izinnya,” tegasnya.

Penindakan tegas, kata dia, adalah bentuk komitmen Polda Sumut melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang semakin mengancam. (msp)