MEDAN, Sumutpost.id – Diduga melakukan penipuan terhadap pedagang babi di Kabupaten Deliserdang, sebesar Rp600 juta, oknum Brimob Polda Sumut berinisial Aiptu AB kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Aiptu AB diduga menipu Utema Zega sebesar Rp600 juta dengan modus akan meluluskan anak korban menjadi calon siswa (casis) Bintara Polri.
“Sudah putusan. (Hasilnya) PTDH,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, Rabu (16/7/2025), sembari mengatakan bahwa AB mengajukan banding atas putusan itu, mengutip detiksumut.
Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa AB telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Saat ini, AB menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Sumut.
Kasus itu berawal pada tahun 2024. Saat itu, korban Utema bertemu dengan temannya sesama pengurus gereja yang tiga anaknya telah masuk polisi. Berdasarkan pengakuan pengurus gereja tersebut, anaknya masuk polri melalui calo, yakni Aiptu AB. Utema pun tertarik dengan hal itu.
Setelah berkenalan, Utema pun bertemu untuk pertama kalinya dengan Aiptu AB di salah satu supermarket di Jalan Gatot Subroto. Saat itu, Aiptu AB datang bersama istrinya, dan rekan korban juga datang bersama istrinya, sedangkan Utema datang bersama anaknya, SO (19). Keduanya pun sempat bertukaran nomor hp.
Lalu, pada Februari 2024, korban mendapatkan informasi soal pembukaan Casis Bintara Polri. Utema lalu menghubungi Aiptu AB untuk meminta masukan soal anaknya.
Saat itu, Aiptu AB meminta untuk menunggu sekitar satu minggu. Selang beberapa waktu, Aiptu AB menghubungi Utema dan menyebutkan bahwa anak korban harus masuk melalui jalur kuota khusus karena ada tanda lahir di dadanya.
Utema tidak memerinci tanda lahir di dada anaknya itu. Namun, pada saat itu, Aiptu AB meminta biaya sebesar Rp600 juta untuk membantu meluluskan SO menjadi casis.
Utema mengaku tidak langsung mengiyakan tawaran Aiptu AB itu. Dia ingin membahasnya dengan keluarganya lebih dulu. Pada saat itu, Aiptu AB sempat menyatakan akan mengembalikan semua uang Utema jika anaknya tidak lulus.
Setelah berembuk, Utema pun memutuskan untuk menerima tawaran Aiptu AB. Lalu pada 22 April 2024, keduanya pun bertemu di Lapangan Gajah Mada Medan.
Awalnya, Utema menyerahkan uang sebesar Rp300 juta. Transaksi itu dilakukan di dalam mobil. Selang beberapa waktu, Aiptu AB menghubungi korban dan meminta agar sisa uang tersebut dibayarkan. Pada 21 Mei 2024, Utema pun mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening istri Aiptu AB.
Utema menyebut, sebelum mereka menyerahkan uang tersebut, Aiptu AB sudah membantu mendaftarkan SO casis bintara tersebut. Namun, pada tahap pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap 1, anaknya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Saat itu, Aiptu AB berdalih bahwa itu hal yang biasa bagi peserta jalur kuota khusus. Aiptu AB juga meyakinkan Utema bahwa posisi anaknya telah diamankan.
Lalu, pada Juli 2024, Utema melihat hasil pengumuman casis Bintara Polri yang telah lulus dan akan diberangkatkan ke SPN Hinai. Namun, ternyata nama SO tidak tercantum.
Saat Utema menanyakan hal tersebut, Aiptu AB berdalih bahwa peserta untuk jalur reguler dan jalur kuota khusus berbeda. Ada perbedaan jadwal sekitar sepekan. Utema pun kembali mempercayai ucapan Aiptu AB.
Selang sepekan kemudian, Utema kembali mempertanyakan kejelasan anaknya. Untuk melancarkan siasatnya, Aiptu AB mengajak anak korban berbelanja sejumlah keperluan dengan dalih persiapan untuk diberangkatkan ke SPN Hinai.
Utema menyebut dirinya sampai menghabiskan uang sebesar Rp8 juta saat itu. Setelah itu, pemberangkatan anak Utema juga tak jelas.
Pada September 2024, Utema sudah mulai curiga karena anaknya tak kunjung diberangkatkan ke SPN Hinai. Alhasil, Utema memutuskan untuk menjemput anaknya ke apartemen tersebut dan membawanya pulang.
Setelah kejadian itu, Aiptu AB tak lagi bisa dihubungi hingga belakangan nomor Utema diblokir oleh Aiptu AB. Utema sempat mendatangi rumah Aiptu AB, tetapi tidak pernah bertemu dengan Aiptu AP, hanya dengan anaknya saja.
Belakangan, Utema dihubungi oleh kuasa hukum Aiptu AB dan mereka bertemu di Jalan Darussalam. Saat itu, Utema meminta orang tersebut agar menyuruh Aiptu AB mengembalikan uangnya.
Setelah pertemuan, pengacara itu mentransfer uang sebesar Rp 5 juta dan Rp 1 juta dalam waktu yang berbeda. Namun, setelah 3 kali pertemuan dengan kuasa hukum itu, kasus dugaan penipuan itu tidak juga kunjung menemui titik terang. (msp)








