TAPTENG, Sumutpost.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Tapteng laporkan ketua dan 4 komisioner KPU Tepteng ke Polisi. Laporan itu dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pelaporan ini buntut ditolaknya pendaftaran bacalon Bupati dan wakil Bupati Masinton Pasaribu, Mahmud Efendi Lubis sebelum penutupan perpanjangan pendaftaran cakada Rabu malam 4 September 2024.
“Kita sudah buat laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/331/VIIII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA. Dengan korban DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah. Pasal yang kita laporkan adalah pasal 421 terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat untuk melakukan, melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,”ungkap kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Tapteng, Joko Pranata Situmeang Kamis malam 5 September 2024 di posko pemenangan pasangan Masinton Pasaribu, Mahmud Efendi Lubis.
Pasal sangkaan kepada terlapor kata Joko Pranata Situmeang, sesuai dengan aturan yang diterapkan penyelenggara dalam proses penerimaan pendaftaran. Namun pada kenyataannya, aturan itu dilabrak sesuai kehendak bukan sesuai yang diamanatkan undang-undang.
“Kenapa pasal itu yang kita laporkan? sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 145 ayat 2, jika ada kendala pada silon sistem informasi pencalonan makan KPU harus membuat penetapan. Hingga pukul 23:58 Wib, KPU ini, komisioner ini tidak menetapkan penetapan,” terang Joko Pranata Situmeang.
Joko Pranata Situmeang menduga, KPU Tapteng, terkontaminasi sebuah kepentingan diluar kepentingan UU.
“Dipertontonkan di Tapanuli Tengah ini menurut saya kedunguan. Dugaan kami kedunguan ini, mau kode etik, mau pemecatan, mau sangsi apapun itu yang penting tunggang. Mungkin sudah punya tujuan pinising dari suatu kegiatan ini, itu dugaan kami. Makanya mau kita faktakan di kepolisian apa tujuanya,” tegas Joko Pranata Situmeang.
Hal yang mempertegas dugaan itu kata Joko Pranata Situmeang, Bawaslu Tapteng, sebagai lembaga pengawas memberikan saran agar menerima pendafataran secara manual jika silon tidak dapat diakses.
“Karena Bawaslu sudah memerintahkan tadi malam kalau silon bermasalah harus diterima secara manual. Disampaikan sama ketua DPC, di Labura itu diterima secara manual kemudian di verifikasi. Ada satu ilustrasi, apabila seorang ibu yang baru melahirkan tidak menyusui anaknya, itu juga dihukum karena dia harus melakukan itu sesuai dengan undang-undang. Itulah gambaran pasal pidana yang kita sampaikan,” sebut Joko Pranata Situmeang.
Famoni Gulo yang juga kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Tapteng, yang hadir pada pendaftaran itu menceritakan, sejak awal memasuki ruang pendaftaran, ketua KPU tidak menunjukkan sikap baik sebagai seorang penyelenggara.
“Saya juga mengantarkan kader PDI Perjuangan ke KPU Sibolga, mekanisme mereka menyambut baik, artinya kita sama-sama melihat ini kan aturan pendaftaran. Tapi semalam apa yang disampaikan ketua KPU, apa maksud tujuan kalian disini ? Ini menjadi salah satu pertanyaan bagi kami. Kenapa bisa menyampaikan perkataan seperti itu. Begitupun Ketua PAC tetap menyampaikan maksud dan tujuan datang ke kantor KPU Tapteng,” ungkap Famoni Gulo. (msp)