IKLAN

BPOM Rilis 10 Obat Berbahan Herbal Bisa Rusak Jantung dan Ginjal, Ini Daftarnya

Ilustrasi beragam obat. (Int/ist/HO)

JAKARTA, Sumutpost.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar di Bandung, Senin (7/10/2024).

Temuan tersebut diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 8,1 miliar.

Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM, seperti:

BACA JUGA..  Kesal Diejek, ODGJ Bantai 3 Bocah Tetangga di Percut Seituan, 1 Tewas

– Cobra India
– Africa Black Ant
– Spider
– Cobra X
– Tawon Liar
– Wan Tong
– Kapsul Asam Urat TCU
– Antanan
– Tongkat arab
– Xian Ling

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan produk obat bahan alam ilegal yang disita tersebut mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

BACA JUGA..  Dilantik Jadi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni Siap Lanjutkan Roda Pemerintahan

Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” jelas Taruna dalam konferensi pers, Senin (7/10/2024).

Lebih lanjut, temuan dari penindakan obat bahan alam ilegal atau mengandung bahan berbahaya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023 lalu jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara obat bahan alam sebesar Rp 2,2 miliar.

BACA JUGA..  Baru 21 Hari Menjabat, Direktur RSUD Djoelham Binjai Tancap Gas Benahi Pelayanan

Untuk memutus mata rantai supply dan demand peredaran produk obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung BKO, diperlukan adanya peran serta aktif dari semua pihak. Kepala BPOM kembali menekankan pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang telah ditetapkan. (msp)