Berkat BAIS, Polres Tanjungbalai Grebek Usaha Pengoplos Gas Subsidi

Personil Polres Tanjungbalai saat mengamankan puluhan tabung gas yang dioplos. (Ignatius Siagian/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Polres Tanjungbalai berhasil menggerebek usaha pengoplos gas bersubsidi tabung 3 kg ke non subsidi tabung 12 kg. Penggerebekan itu kabarnya dilakukan berkat kerjasama Tim 1 Satgas Catur TNI dengan Polres Tanjungbalai pada hari Sabtu (13/7/2024) sekira pukul 10.00 Wib di Pantai Elang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu.

BACA JUGA..  Dua Proyek Pengerasan Jalan di Desa Pasar Rawa Gebang, Diduga di Mark Up Oknum Kades

Terungkapnya kasus usaha pengoplosan gas bersubsidi ke non bersubsidi ini berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah karena takut sewaktu timbul masalah seperti ledakan maupun kebakaran.

Selanjutnya, Tim I  Satgas Catur TNI bersama dengan Tim Polres Tanjungbalai yang terdiri dari Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasatpol Intelkam bersama 7 orang personel melakukan penggerebekan lokasi usaha pengoplosan gas bersubsidi tersebut.

BACA JUGA..  Ini Kronologis dan Motif Pelaku Bunuh Lalu Perkosa Siswi SMP di Sergai

Dari penggerebekan itu, 2 orang tersangka yakni E (40) dan F (30) berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya berupa tabung gas 3 kg sebanyak 42 tabung, tabung gas 12 kg sebanyak 21 tabung, timbangan 1 unit, alat spuyer sebanyak 5 buah, 1 baskom es batu dan 1 set peralatan obeng.

Selanjutnya, kedua orang tersangka yakni E (40) dan F (30) bersama seluruh barang buktinya di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. (msp)

BACA JUGA..  Melawan Saat Ditangkap, Dua Tersangka Perampokan di Padang Bulan Medan Ditembak