KARO, Sumutpost.id – Barak narkoba dan judi dadu milik salah satu ketua organisasi masyarakat (Ormas) bebas beroperasi di bulan suci Ramadhan di Desa Lau Kesupat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Sumateta Utara. Belum diketahui, apakah aparat penegak hukum setempat sengaja membiarkan atau tidak mengetahuinya.
Hasil investigasi tim media ini, warga Desa Lau Kesupat mengaku sangat resah dengan rutinitas lokalisasi judi dan diduga barak narkoba milik Jasa Ginting dan Pisang Pinting yang terkesan kebal hukum di kecamatan dan desa tersebut.
Kepada awak media, beberapa warga setempat menyampaikan lokasi barak narkoba dan dadu milik dua orang bermarga Ginting adalah ketua salah satu Ormas yang baru-baru ini dideklarasikan kepengurusannya di Kecamatan Mardinding.
“Pemiliknya ketua salah satu ormas yang baru dideklarasikan di sini. Dia terkesan kebal hukum. Dan aparat penegak hukum tidak berani gerebek dikerenakan di back up oleh oknum aparat,” ujar warga.
Sementara warga lainnya bermarga Tarigan, kepada media membenarkan keterangan temannya itu.
Disebutkannya, barak judi dan narkoba itu tetap buka selama bulan Ramadhan ini. “Selama ramadhan ini lokasi itu tetap buka bang. Bahkan peredaran sabu makin besar bang. Dalam seminggu sabu bisa beredar 1 Kg dari tempat itu,” keluh Tarigan pada Rabu (05/03/2025).
Sementara, usai mendapat keterangan dari sejumlah warga, tim media mencoba pempertanyakannya kepada kepala desa, camat dan polisi setempat.
Kepala Desa Lau Kesupat, Jeprianto dan Camat Mardinding Ramli Oktar Tarigan,SH, tidak berani memberikan tanggapan apapun. Hal yang sam juga dilakukan Kapolsek Lau Baleng Mardingding, AKP CH. Nababan, SH. Perwira berpangkat tiga balok emas di pundak itu tidak mau memberikan tanggapan. (smp)