IKLAN
DAERAH  

Bangunan Tanpa IMB-PBG Marak di Kecamatan Patumbak, Satpol PP Deliserdang Diduga ‘Tutup Mata’

Kasatpol PP Deliserdang, Marzuki. (Ist/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Bangunan berbagai tipe mulai rumah tempat tinggal, rumah dan toko (ruko) hingga ke gedung atau gudang yang tidak atau belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) marak berdiri di Kabupaten Deliserdang.

Fenomena ini telah menjadi sorotan publik. Bahkan, hal ini dituding menjadi penyebab utama minimnya realisasi Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Seperti baru-baru ini hasil pantauan di lapangan tepatnya di Jalan Talun Kenas Pasar 7 Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak. Berdiri 5 pintu bangunan diduga kuat tidak memiliki IMB/PBG.

Kini bangunan tersebut sudah rampung dikerjakan. Tapi, keterangan berbagai sumber di lokasi, pihak yang mengerjakannya atau pemilik bangunan tidak pernah memampangkan plank izin IMB/PBG.

Hal ini mengundang reaksi dari Romi Makmur Rangkuti, seorang aktifis di Kabupaten Deliserdang.

Kepada wartawan, Jumat kemarin, Romi mengatakan bahwa pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA..  Raja Edward Sebayang: Pentingnya Pelestarian Bahasa Daerah Dalam Mempertahankan Adat Budaya Karo

“Sampai bangunan itu akan rampung dikerjakan, petugas Satpol-PP belum ada tanda melakukan tindakan. Harusnya, Satpol-PP sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penertiban dan pengawasan kegiatan masyarakat, harus lebih proaktif dalam mengatasi masalah ini,” ujar Romi.

Padahal mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, petugas Satuan Satpol PP memiliki wewenang terkait bangunan.

Sesuai UU tersebut, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang melanggar ketentuan bangunan.

Selanjutnya, Satpol PP berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan yang sedang dibangun atau yang telah selesai dibangun untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi ketentuan bangunan.

Satpol PP juga berwenang untuk memberikan sanksi kepada pemilik bangunan yang melanggar ketentuan bangunan, seperti sanksi administratif atau sanksi pidana.

Selain itu, Satpol PP juga berwenang untuk menutup atau membongkar bangunan yang tidak memiliki izin atau yang melanggar ketentuan bangunan.

BACA JUGA..  Transparansi Publik Dipertanyakan, Keterlibatan Pers Dalam Publikasi Reses DPRD Karo Dinilai Minim

Artinya, masyarakat harus memahami bahwa IMB adalah dokumen yang penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan bangunan bagi penghuninya.

“Akibat lemahnya petugas Satpol-PP masyarakat di Deliserdang saat ini sudah sesuka hati mendirikan bangunan. Bahkan, fenomena ini mungkin terjadi juga di kecamatan berbeda selain  Patumbak. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen dan kemampuan Satpol-PP untuk meningkatkan PAD Deliserdang,” tegas Romi Rangkuti.

Masyarakat berharap adanya ketegasan dan pengawasan baik dari instansi terkait untuk meminimalisir kebocoran PAD Deliserdang dari sektor retribusi mendirikan bangunan.

“Kemampuan Satpol PP melakukan penidakan harus ditingkatkan, sebab apabila lemah melakukan penindakan akan berdampak merugikan PAD, yang mana Bupati Deliserdang dr. Asri Ludin Tambunan sedang gencar menginstriksikan kepada Bapenda untuk meningkat PAD  tahun 2025 ini,” tegas Romi.

Kasatpol PP Diminta Tunjukkan Kinerja

Sebelumnya, dua tahun yang lalu, Kasatpol PP Deliserdang, Marzuki, pernah mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi personel guna melakukan penertiban bangunan liar di seluruh kecamatan. Pasalnya, saat ini disinyalir banyak bangunan yang belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).

BACA JUGA..  Dorong Sekolah Lahirkan Generasi Emas 2045 Bebas Korupsi, Kejari Karo Gelar Program JKP

“Kita sinyalir banyak bangunan yang belum memilik PBG. Untuk itu, kita sudah membentuk enam tim yang akan turuk ke kecamatan,” kata Kasatpol Deliserdang, Marjuki didampingi Kabid Penegekan Perda, Haris Pohan kepada wartawan Selasa (23/5/23) dua tahun lalu.

Saat itu Marjuki menjelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terkait PBG yang sudah diterbitkan, sehingga pihaknya bisa membuat pemetaan.

“Benar, kita sudah berkoodinasi dengan Cipta Karya dan Tata Ruang. Bangunan yang tak memiliki PBG akan kita tertibkan,” papar Marjuki.

Pernyataan Marzuki (2 tahun lalu) disebut tidak berjalan saat ini. Hal itu dibuktikan makin maraknya berdirinya bangunan ilegal di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Deliserdang. (msp)