IKLAN
DAERAH  

Bahas PAD dan DBH, Bupati Deli Serdang Perkuat Sinergi dengan KPP Pratama Lubuk Pakam

Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam, Muhammad Syafei Harahap, Jumat (10/4/2026). (Diskominfo Ds for Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam, Muhammad Syafei Harahap, dalam rangka memperkuat sinergi pengelolaan keuangan daerah serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jumat (10/4/2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai II tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD yang terukur dan berkelanjutan.

Bupati menekankan bahwa penguatan PAD harus didukung pemahaman yang komprehensif terkait pembagian kewenangan antara pajak pusat dan pajak daerah.

“Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, khususnya dalam pengelolaan PAD, diperlukan pemahaman yang komprehensif terkait pembagian kewenangan antara pajak pusat dan pajak daerah,” ujarnya.

BACA JUGA..  Proyek DAU SDN 020359 Binjai Timur Harus Sesuai Spek RAB, PPK: Bila Melenceng, Kami Tidak Bayar

Ia juga menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah sebagai kunci efektivitas pembangunan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyoroti pentingnya transparansi data Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat memahami secara rinci potensi penerimaan dari sektor pajak pusat.

“Kami berharap adanya transparansi data DBH pajak, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan keuangan daerah,” tambahnya.

Bupati kemudian mencontohkan perubahan kebijakan perpajakan nasional, khususnya terkait tidak lagi diberlakukannya NPWP cabang yang kini digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Sebelumnya, perusahaan yang memiliki kantor pusat di luar wilayah dan cabang usaha di Deli Serdang wajib memiliki NPWP cabang di wilayah operasionalnya. Namun saat ini, perusahaan cukup memiliki satu NPWP pusat, sementara setiap lokasi usaha

BACA JUGA..  Akhir Januari, Pemkab Deliserdang Akan Buka Mal Pelayanan Publik

“Artinya, aktivitas usaha di daerah seperti Deli Serdang tetap ada, tetapi administrasi perpajakannya terpusat. Ini berdampak pada bagaimana kita memetakan potensi pajak daerah dan memahami alokasi DBH yang diterima,” jelasnya.

Dengan adanya transparansi atas perubahan kebijakan tersebut, Bupati berharap pemerintah daerah dapat menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan penerimaan yang diperoleh.

“Selama ini kami bisa menghitung potensi penerimaan dari sektor PBB dan BPHTB. Jika DBH disampaikan secara transparan, maka alokasinya bisa lebih tepat sasaran sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat keberadaan perusahaan di daerahnya,” terangnya.

Dalam pertemuan itu, Bupati juga menyetujui lanjutan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D), termasuk pertukaran data wajib pajak sebagai upaya peningkatan PAD.

BACA JUGA..  Rumah Megah Ini Berdiri Diatas Parit Besar di Kota Lubuk Pakam, Pejabat Terkait Tak Berkutik

Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam, Muhammad Syafei Harahap, menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan PAD melalui kolaborasi dan optimalisasi data.

“Kami siap memfasilitasi penguatan kerja sama melalui OP4D, termasuk pertukaran data yang berpotensi meningkatkan PAD,” ujarnya.

Ia juga membuka ruang dukungan dalam memastikan kewajaran nilai transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk melalui peran fungsional penilai aset.

“Jika nilai BPHTB tidak mencerminkan harga wajar, kami memiliki fungsional penilai aset yang dapat melakukan penilaian. Apabila tidak sesuai, nilai transaksi tersebut dapat diperbaiki,” pungkasnya. (msp)