KARO, Sumutpost.id – Sebanyak 12 anak SD korban pelecehan seksual sesama jenis dari 13 orang yang terdata sebagai korban, beserta orangtua/wali kembali mendatangi Mapolres Tanah Karo, Jumat (14/2/2025) siang.
Kedatangan belasan korban asudila tersebut untuk membuat laporan pengaduan lanjutan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo.
Para korban didampingi Wilter A Sinuraya SH, Brolin Sitepu SH dan Aga Jukitta Sinuraya SH Tim Bantuan Hukum Jaringan Advokat Nusantara yang diutus Anggota DPRD Karo Fraksi PDI Perjuangan Raja Edward Sebayang dan rekan sejawat.
Juga hadir mendampingi para korban, Agnes Hiasenta Br Tarigan SKM Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada Dinas P3AP2 Kabupaten Karo, Perwakilan Dinas Sosial Kab.Karo.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap anak bangsa (korban), Anggota DPRD Karo Fraksi PDI Perjuangan Raja Edward Sebayang tampak memberikan tali asih kepada para korban pelecehan seksual diruang tunggu anak unit PPA Polres Tanah Karo.
Pihaknya juga berharap kepada Aparat penegak hukum agar terhadap OSM pelaku (sodomi) dihukum seberat beratnya dan penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak dapat di segera di tuntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku, tegas Raja Edward.
Wilter A Sinuraya SH, Brolin Sitepu SH dan Aga Jukitta Sinuraya SH dalam keterangan pers nya dihadapan para awak media mengatakan,
“Sesuai data dan info dari hasil investigasi kami selaku kuasa hukum para korban, untuk sementara ada 13 anak yang diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Diantaranya ada 6 orang korban anak mengaku telah disodomi oleh pelaku berinisial OSM (35), korban lainnya ada yang dipaksa oralsek dan melakukan pengancaman, serta perbuatan cabul lainnya,” ujar Wilter
Lanjutnya, “adapun modus pelaku, awalnya merayu anak – anak (korban) dengan di iming imingi uang jajan, hadiah mainan anak, kemudian pelaku membawa korban ke suatu tempat tertentu, yang jauh dari keramaian. Setelah dianggap aman pelaku pun melancarkan aksinya mencabuli para bocah. Pada saat akan melakukan tindakan pencabulan pelaku kerap mengancam korban dengan senjata tajam,” terang Wilter di amini para Tim Advokat lainnya.
Setelah melakukan aksinya, dijelaskan wilter lagi, korban kemudian diancam pelaku, hal itu dilakukan pelaku OSM (35) agar korbannya tidak mengatakan kepada siapapun atas perbuatannya. Kasus ini akan kami kawal terus hingga tuntas dan menuntut hak hak anak (korban) kekerasan seksual ke pihak Pemerintah dan lembaga terkait lainnya dalam hal pemulihan kesehatan, trauma dan mental psikis korban,” bebernya.
Dalam kejadian ini pelaku berinisial OSM (35) warga asal desa yang sama, sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Tanah Karo. Terhitung sejak 4 Februari 2025. (msp)