IKLAN

Anak Magang Lapas Narkotika Pematangsiantar Diringkus Bawa 15,76 Gram Sabu Dan Ganja

Peserta magang Lapas Narkotika Pematangsiantar bernama DAD (22) berhasil ditangkap saat menyelundupkan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan. (Ist/Sumutpost.id)

SIMALUNGUN, Sumutpost.id – Seorang peserta magang Lapas Narkotika Pematangsiantar bernama DAD (22) berhasil ditangkap saat menyelundupkan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan.

“Saya sebagai Kasi Humas Polres Simalungun perlu menjelaskan kepada publik bahwa ini adalah kasus yang sangat serius. Seorang peserta magang yang seharusnya belajar tentang sistem pemasyarakatan justru dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba,” ujar AKP Verry saat dikonfirmasi Minggu (22/2/2026) pagi.

DAD yang merupakan peserta magang Batch II 2025 kedapatan membawa 15,76 gram sabu, 9,11 gram ganja, dan 4 pil ekstasi yang akan diserahkan kepada dua narapidana berinisial AF dan AP.
“Pegawai Lapas sangat waspada. Mereka langsung mengamankan DAD dan menemukan narkoba yang akan diserahkan kepada narapidana berinisial AF dan AP,” ungkapnya menjelaskan kejadian yang bermula Sabtu (31/1/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA..  Intel Korem 022/PT Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun

“Setelah mendapat informasi dari pegawai Lapas, personel Polres Simalungun segera meluncur ke lokasi. Ini adalah respons cepat kami dalam menangani kasus narkoba,” ujar AKP Verry. Personel tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB dan membawa DAD ke Mapolres untuk diproses.

“Kami mengamankan satu bungkus ganja dibalut plastik biru seberat 9,11 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip besar berisi sabu, dan satu plastik bungkus rokok berisi sabu dengan total berat 15,76 gram,” ujarnya merinci barang bukti. Selain itu, juga disita 4 pil ekstasi seberat 1,91 gram, 11 lembar kertas tiktak, dan satu handphone iPhone warna coklat.

Kartu magang tersangka dan barang bukti; sabu, ganja dan pil ekstasi. (Ist/Sumutpost.id)

Diperintah 2 Narapidana

Saat diinterogasi, DAD mengaku menerima perintah dari AF dan AP. “Pada saat dilakukan interogasi, DAD mengaku bahwa narkoba tersebut dibawanya dari Pematangsiantar atas arahan atau pesanan dari AF dan AP yang merupakan penghuni Lapas. Ini adalah pengakuan yang sangat penting untuk mengembangkan kasus ini, dan mencari jaringan diatasnya,” ujar AKP Verry.

BACA JUGA..  Polres Simalungun Ungkap Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan di Sihaporas

Menurutnya, DAD memanfaatkan status sebagai magang untuk menghindari kecurigaan. “Yang sangat mengkhawatirkan adalah dua narapidana yang memesan narkoba ini, AF dan AP, masih bisa memesan dari dalam Lapas. Ini menunjukkan mereka masih memiliki jaringan di luar dan tidak kapok meski sudah di dalam Lapas narkotika,” ujarnya dengan nada serius.
Polres Simalungun telah menerbitkan Laporan Polisi, mindik, dan melaksanakan gelar perkara. “Kami tidak hanya menangkap DAD. Kami juga akan memproses AF dan AP yang memesan narkoba dari dalam Lapas. Mereka akan ditambah kasusnya karena masih melakukan tindak pidana narkotika meski sudah menjalani hukuman,” tegasnya.

BACA JUGA..  Viral! Mobil Propam Tapsel Tabrak Lari di Medan, Pengemudi Masih di Bawah Umur

AKP Verry mengapresiasi kewaspadaan pegawai Lapas dan menyampaikan pesan kepada masyarakat. “Ini adalah pengingat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan. Semua pihak harus waspada dan bekerja sama memberantas narkoba,” ujarnya.

“Saya sebagai perwakilan Kepolisian Resor Simalungun juga ingin mengingatkan kepada generasi muda: jangan pernah terlibat dalam peredaran narkoba dengan alasan apapun. Sekali terlibat, masa depan kalian hancur. DAD yang seharusnya belajar dan membangun karir, kini harus berurusan dengan hukum, yang bisa merugikan masa depannya,” tegasnya menutup penjelasan. (msp)