IKLAN

Polrestabes Medan Gerebek Diskotik Heaven Seven Terkait Judi Online, 3 Orang Jadi Tersangka

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama K Purba, Selasa (17/12/2024). (Sormin/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Polisi menggerebek diskotek Heaven Seven (H7) yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru.

Penggebekan tersebut berawal dari petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba dan aktivitas perjudian online di diskotek tersebut.

“Iya (digerebek), kita mendapatkan informasi akan adanya aktivitas perjudian, sehingga kita melakukan pengecekan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama K Purba, Selasa (17/12/2024).

BACA JUGA..  Polsek Sunggal Tangkap Empat Komplotan Curanmor Spesialis Masjid, Satu DPO Kendalikan Aksi
Sejumlah pengunjung hiburan malam saat dirazia petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP, Sabtu (13/11/2021) lalu. Dok/HO/Sumutpost.id)

Gidion belum memerinci kronologi penggerebekan itu. Namun, kata Gidion ada empat orang yang diamankan oleh pihaknya pada saat itu. Namun, sejauh ini yang ditetapkan menjadi tersangka hanya tiga orang.

“Kita mengamankan empat orang, tapi satu orang tidak bisa lakukan penahanan. Iya (tiga jadi tersangka),” jelasnya.

Mantan Kapolres Jakarta Utara itu mengatakan aktivitas judi yang ada di tempat hiburan malam itu adalah judi online. Ada situs-situs judi online yang digunakan para pelaku.

BACA JUGA..  Masinton-Mahmud Berpeluang Maju di Pilkada Tapteng, Ambisi KEDAN Lawan Kotak Kosong Pupus

“Yang tiga memang bermain. (Judi) online, dia menggunakan situs,” pungkasnya. (msp)