IKLAN

Akhirnya, Korban Penggelapan Mobil Diperiksa Polsek Pangkalan Brandan

Toyota Avanza BK 1134 PG warna silver tahun 2007 milik korban yang sampai sekarang masih hilang. (Ist/Sumutpost.id)

P.BRANDAN, Sumutpost.id – Penyidik Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, akhirnya memanggil pasangan suami istri (pasutri) korban penggelapan mobil dengan modus rental, Rabu (12/6/2024) kemarin.

Pemanggilan untuk mendalami dan tindaklanjut laporan pengaduan itu sudah lama ditunggu (korban) sejak pelaku penggelapan dijeboskan korban ke Polsek Pangkalan Brandan tepatnya pada tanggal 1 Juni 2024 kemarin.

Korban pasutri Budi dan Yanti, kepada Sumutpost.id menceritakan perasaan mereka saat tiba di Polsek Pangkalan Brandan. Ada rasa cemas di hati mereka setelah sekian lama atau kurang lebih 2 minggu menunggu moment tersebut.

“Kami cemas sebenarnya dengan pemanggilan ada perasaaan takut dipersulit atau takut salah ketika menjawab pertanyaan dari Penyidik. Ini karena sudah lama kami tunggu sejak kami tangkap pelakunya, baru ini kami dipanggil,” tutur Budi kepada wartawan Sumutpost.id kemarin.

BACA JUGA..  PT Ganda Saribu Tolak Tim Terpadu Optimalisasi PAD Pemkab Deliserdang

“Kami hanya dimintai keterangan saksi ketika pelaku ambil untuk merental mobil milik kamu,” kata Budi.

Kembali diceritakan korban awal nahas yang mereka alami. Hari ketiga Idul Fitr tahun lalu, pelaku bersama Evi yang merupakan tetangga korban saat tinggal di Jln Thamrim, mendatangi rumah mereka.

“Awal pelaku datang bersama Evi tak lain tetangga. Untuk pelaku Masri alias Buyung alias Boy saya kenal tapi tidak akrab, namun teman pelaku kala itu saya kenal baik, sehingga percaya pelaku rental mobil lalu saya berikan kepada pelaku sehingga lepas kunci” ucap Budi.

Lanjut korban, sebelumnya, pelaku ingi merental mobil rumah makan ACC yang tak lain masih keluarga pelaku. Berhubung mobil rumah makan tidak ditempat, sehingga tidak jadi pelaku  merentalnya.

Selanjutnya didampingi Evi, pelaku menyampaikan niat ingin merental mobil korban. Karena difampingi Evi, korban pun percaya dan memberikan mobilnya. “Janjinya hanya satu malam saja waktu itu,” ujar Yanti didampingi suaminya.

BACA JUGA..  Melanggar Berbagai PRT, Sekretaris GKPI Menteng Indah Medan R.E. Boru Silitonga Dinonaktifkan

Kembali ke pemeriksaan polisi. Dijelaskan korban, dalam pemeriksaan itu mereka terlebih dahulu bertemu dengan Kanitreskrim Ipda Tomy Elvisa. Katanya, Kanitreskrim sempat berang dengan korban karena pemberitaan di media ini.

“Pasti kita proses dalam perkara yang ada di mapolsek P.Brandan Ini. Namun  semua itu perlu waktu yang tepat sehingga proses berjalan lancar,” ujar korban seperti pernyataan Kanitreskrim.

Selanjutnya, Yanti dan Budi (korban) bertemu penyidik bermarga Ginting selalu juru periksa (juper).

Disebutkan, pelaku sempat menjelaskan ke penyidik bahwa mobil yang dirental itu dibawa kabur oleh rekannya bernama Putra warga Lhokseumawe, Aceh.

“Pelaku mengaku bahwa mobil yang dirental telah dibawa kabur oleh rekan pelaku berinisial P merupakan warga Lhokseumawe Aceh,” ujar Budi.

BACA JUGA..  Polda Sumut Tangkap 2 Wanita Bandar Kokain, BB 1 Kg Lebih Disita

Saat pemeriksaan, penyidik Polsek Pangkalan Brandan berjanji tetap memproses kasus yang menimpa korban, serta akan mencari keberadaan mobil korban Toyota Avanza BK 1134 PG warna silver.

“Jadi kita pihak kepolisian Polsek Brandan akan tetap proses kasus ini sampai tuntas. Dan prihal akan meminta keterangan lebih lanjut dari pelaku prihal sebenarnya yang dialami pelaku kala itu,” ucap penyidik kepada korban.

Usai memberikan keyerangan, korban  berharap kepada pihak kepolisian  Pangkalan Brandan agar dapat memproses penggelapan mobilnya.

“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Mapolsek Pangkalan Brandan dan semoga dapat mengusut keberaadaan mobil Avanza nopol BK 1134 PG warna silver tahun 2007 milik kami” harap korban mengakhiri. (msp)