IKLAN IKLAN

Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Bosar Maligas, Polisi Amankan 24,78 Gram Sabu

Bandar narkoba beserta barang bukti sabu. (HO/Sumutpost.id)

SIMALUNGUN, Sumutpost.id – Polsek Bosar Maligas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam operasi yang dilakukan dengan ketelitian tinggi. Pelaku bernama Rudy Syahriono ditangkap di kediamannya di Huta VIII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Keterangan diperoleh, kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari warga setempat tentang aktivitas mencurigakan di kediaman Rudy, yang diketahui sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G Silalahi dan Kanit Reskrim Ipda Gerry D Simanjuntak, segera melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan pada Kamis, 7 November 2024, tepat pada pukul 13.30 WIB. Pelaku Rudy ditemukan sedang berada di dalam rumahnya.

BACA JUGA..  18 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polsek amedan Timur Dalam Operasi Sikat Toba 2024

Dengan didampingi oleh perangkat nagori dan Gamot Huta V Nagori Tempel Jaya, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang signifikan, termasuk satu klip plastik besar dan dua klip plastik kecil yang diduga berisi sabu, dengan berat bruto mencapai 24,78 gram. Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp800 ribu dan sebuah handphone merek Vivo warna biru.

Dalam interogasi yang dilakukan, Rudy mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan mengatakan bahwa dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dia kenal bernama Yola. Pengakuan ini membuka lebar pintu penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA..  Geruduk Polrestabes, Mahasiswa Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Begal di Medan

Terpisah, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menyampaikan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi narkoba.

“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Kami juga menghargai informasi dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam membantu kami mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan,” kata Verry Purba.

Verry Purba menuturkan, tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh Polri ini tidak hanya menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan tugas, tetapi juga pendekatan yang humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa tidak ada ruang bagi narkoba di Indonesia.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Gagalkan Perdagangan 6 Satwa Dilindungi

Saat ini, tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terbuka dengan penyelidikan yang dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan distribusi narkotika yang mungkin lebih luas.

Dengan keberhasilan ini, Polri terus menegaskan perannya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, serta menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Indonesia. (msp)