IKLAN IKLAN

Terkesan Berupaya Begal Hak Konstitusi, Masinton Pasaribu: Polisi Tangkap Komisioner KPU Tapteng!

Pasangan calon (Paslon) Masinton Pasaribu-Mahmud Lubis saat memasuki KPU Tapteng penyerahan berkas pendaftaran. (Aris Barasa/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Komisioner KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mempertontonkan kedunguan dengan menafsirkan sendiri surat KPU RI nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.

KPU Tapteng, terkesan masih berupaya membegal hak konstitusi yang diatur undang-undang pada proses penerimaan berkas bakal pasangan calon (Paslon) Masinton Pasaribu-Mahmud Lubis. KPU Tapteng, seperti enggan memberikan berita acara penyerahan dokumen pencalonan paslon Masinton-Mahmud.

“Hati-hati Anda dengan hak konstitusi, jangan semua diinjak-injak. Ini menyangkut hak demokrasi rakyat. Kalau seandainya terjadi apa-apa di Tapteng, maka KPU Tapteng yang bertanggungjawab. Pak Polisi! Tangkap mereka! Karena merekalah sumbernya,” ujar Masinton Pasaribu, Sabtu 14 September 2024.

Dijelaskan Masinton, surat KPU RI itu terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP, pada tanggal 10 September 2024 yang lalu.

BACA JUGA..  Pilkada Medan 2024: KPU Tetapkan DPT Sebanyak 1.799.421 Pemilih

“Itu rapat forum terhormat, anggota DPR bersama pemerintah, KPU, DKPP. Ini perdebatan kami di komisi II DPR hingga dini hari. Selaku pembuat undang-undang, dan kamilah yang menafsirkan, bukan kalian,” sebut Masinton Pasaribu.

Menurut Masinton Pasaribu, surat KPU RI itu merupakan jalan keluar bagi daerah yang hanya terdapat calon tunggal agar demokrasi bisa ditegakkan. Yang diperjuangkan itu bukan Masinton, tapi hak demokrasi rakyat.

“Kalian bukan menafsirkan. Dan itu tidak perlu kalian tafsirkan. Aneh kalau kalian tafsirkan. Karena kami yang buat undang-undang. Maaf para komisioner yang terhormat, saya tahu anda orang cerdas, tapi itu kalian kesampingkan, saya tidak bilang kalian bodoh, dan kalian tidak perlu menafsirkan,” sebut Masinton Pasaribu.

BACA JUGA..  Pilkada Humbahas: Oknum ASN Berinisial RN Terjaring OTT Diduga TS Oloan-Rebecka, Ratusan Juta Diamankan

“Setop debat, laksanakan tugas kalian, berikan berita acara. Karena itu hak kami. Jadi kalian jangan pernah menghambat hak pilih rakyat. Tampakkan kehormatan kalian. Kami tidak perlu penjelasan kalian, laksanakan saja tugas kalian,” tegasnya.

Acara penyerahan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan tersebut dipimpin Ketua KPU, Wahid Pasaribu, didampingi komisioner, Helman Tambunan, Fahri Zulamin Rambe, dan Mdh Fadli Wanri Putra Hutagalung.

Sebelumnya, di tengah ‘debat kusir’, Komisioner KPU, Fahri Zulamin Rambe mengatakan, surat edaran KPU RI nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024 sudah dilaksanakan. Pihaknya pun sudah berdiskusi dengan KPU Provinsi dan mencoba diskusi dengan KPU RI.

BACA JUGA..  Begal Mengganas di 3 Lokasi Berbeda di Deliserdang: 2 Korban Terluka Diserang Pakai Sajam

Suasana di kantor KPU sempat memanas. Setelah drama debat kusir, KPU Tapteng akhirnya menyerahkan berita acara penerimaan dokumen pencalonan paslon Masinton-Mahmud.

Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu menyampaikan terima kasih kepada KPU Tapteng atas penerimaan berkas paslon Masinton-Mahmud (MAMA) yang penuh dinamika dan perdebatan. Terima kasih juga kepada Bawaslu Tapteng.

“Pak Ketua KPU, tolong dokumen yang kami berikan jangan disebarluarkan di luar institusi resmi. Karena kami berikan dokumen ini untuk kepentingan paslon Masinton-Mahmud (MAMA), bukan untuk kepentingan yang lain,” tegasnya.

Sarma juga menyampaikan terima kasih kepada aparat gabungan TNI/Polri yang telah menjaga keamanan dan kenyamanan selama proses penyerahan dokumen pencalonan paslon Masinton-Mahmud di kantor KPU Tapteng. (msp)