IKLAN IKLAN

Masyarakat Tapteng Pertanyakan Tujuan Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Paslon Kedan Datangi KPU

Bakhtiar Ahmad Sibarani bersama paslon KEDAN datangi kantor KPU Tapteng(ist/Sumutpost.id

TAPTENG, Sumutpost.id – Masyarakat Tapanuli Tengah (Tapteng) yang hadir menghantarkan pasangan calon (Paslon) Bupati Masinton Pasaribu-Mahmud Lubis mempertanyakan kapasitas Bakhtiar Ahmad Sibarani bersama paslon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), tiba-tiba mendatangi kantor KPU, sekira pukul 17.30 Wib, Sabtu 14 September 2024.

“Apa kapasitas mereka datang kemari. Jelas-jelas hari ini Masinton Pasaribu-Mahmud Lubis yang datang menyerahkan berkas. Mau buat apa mereka datang kemari? Jangan pancing warga bertindak,” ungkap S Hutagalung mewakili masyarakat yang hadir yang berada di luar kantor KPU Tapteng.

BACA JUGA..  Gunakan Pakaian Hitam Saat Debat Perdana Pilkada Tapteng: Demokrasi di Tapteng Barbar dan Gelap

Pantauan wartawan, kedatangan Bakhtiar Ahmad Sibarani bersama paslon KEDAN disiarkan secara langsung (Live) di beberapa akun facebook. Terlihat pula, Ketua KPU, Wahid Pasaribu menyambut kedatangan Bakhtiar Ahmad Sibarani di pintu gerbang.

“Tadi bapak menyuruh kami datang jam 3 (15.00 WIB). Eh bukan bapak, surat kami. Sory-sory, surat jam 3 jadi tidak ada ingin mengganggu ketertiban, karena sekarang sudah jam setengah enam, wajarlah kami datang, bukan mau buat keributan,” kata Bakhtiar Ahmad Sibarani.

BACA JUGA..  Bupati Masinton Soroti PPI Nelayan Terbengkalai, Sindir Pemerintah Sebelumnya

“Kalau mau buat keributan, masa saya yang datang. Jadi gak usah ada yang lain mau coba saya. Lebih bagus kita, udahlah, gak usah. Dan di sini kita hanya ingin menegakkan aturan, jadi kami sudah terima, semua sudah sah dan diteken, makanya kami datang jam 3,” katanya.

Pada kesempatan itu, Wahid Pasaribu menyampaikan permohonan maaf kepada koalisi partai politik dan masyarakat, karena waktunya bergeser.

BACA JUGA..  Holmes Purba DPO Polrestabes Medan Gembong Narkoba Dan Pemilik Diskotek Terbul Ditangkap Polres Tanah Karo

“Kebetulan, surat pemberitahuan untuk koordinasinya ada. KPU Tapteng juga harus melayani sama, mohon maaf karena waktunya bergeser,” kata Wahid Pasaribu.

Wahid pasaribu menjelaskan, pihaknya tetap mengacu kepada peraturan, PKPU 8, PKPU 10 dan juga pedoman teknis 1229.

Tak berselang lama, Bakhtiar Ahmad Sibarani bersama paslon KEDAN berlalu meninggalkan kantor KPU Tapteng. (msp)