IKLAN

Empat Kasus Pencurian Terbongkar di Binjai, Remaja 15 Tahun Hingga Dewasa Terlibat

BINJAI, Sumutpost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai mengungkap empat kasus pencurian dengan modus berbeda di wilayah hukumnya. Mirisnya, sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut masih berusia remaja, bahkan tiga di antaranya masing-masing berusia 15 tahun.

Pengungkapan empat perkara itu disampaikan langsung Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba dan Iptu Mimpin Ginting, dalam konferensi pers di Aula Anindya Polres Binjai, Sabtu (31/10/2026).

Berdasarkan keterangan Kapolres, empat kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam, pencurian sepeda motor di halaman masjid dengan menggunakan kunci T, dugaan keterlibatan dalam penjualan sepeda motor hasil pencurian, hingga modus berpura-pura meminjam kendaraan milik korban.

Kasus pertama terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan MT Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

BACA JUGA..  Cegah Pekerja Ilegal, Polsek Teluk Nibung Amankan Pelabuhan

Dalam perkara ini, dua orang terduga pelaku berinisial RA (21) dan SR (17) diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Modusnya, para pelaku yang berboncengan sepeda motor menghentikan korban dengan cara menghalangi perjalanan. Selanjutnya, korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga sepeda motor Honda Vario 125 miliknya dibawa kabur,” ungkap AKBP R. Bimo.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Stylo warna putih, pakaian yang diduga digunakan pelaku, serta kendaraan milik korban.

Kasus kedua terjadi pada Minggu (24/5/2026) di area parkir Masjid Nurul Yaqin, Jalan Sisingamangaraja Nomor 94, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.

Dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), masing-masing berinisial AL dan MA, berusia 15 tahun, diduga mencuri sepeda motor milik korban.

Kapolres menjelaskan, kedua anak tersebut diduga terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar lokasi. Setelah merasa aman, salah seorang pelaku turun dan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di halaman masjid.

BACA JUGA..  Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Bosar Maligas, Polisi Amankan 24,78 Gram Sabu

Setelah berhasil membawa kendaraan tersebut, keduanya meninggalkan lokasi.

Dalam perkara ini, polisi mencatat barang bukti berupa jaket hoodie dan kemeja hitam yang diduga dikenakan pelaku.

Selanjutnya, kasus ketiga terjadi pada Kamis (22/10/2026) di Jalan Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Dalam perkara tersebut, empat orang masing-masing berinisial FGB (18), RAG (18), DPS (17), dan HRR (22) diduga terlibat dalam upaya menjual sepeda motor Honda CRF BK 5764 AJH warna hitam milik korban.

“Mereka disebut disuruh oleh dua rekannya berinisial D dan A yang hingga saat ini belum tertangkap. Sepeda motor beserta BPKB turut dicatat sebagai barang bukti,” beber Kapolres.

BACA JUGA..  BC Kualanamu Amankan 1522 Gram Emas dari Calon Penumpang Pesawat ke Thailand

Sementara itu, kasus keempat terjadi pada Selasa (27/10/2026) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Tiga remaja berinisial GA, A, dan S, masing-masing berusia 15 tahun, diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi BK 4792 RBS.

Modus yang digunakan terbilang berbeda. Para terduga pelaku diduga berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Setelah berhasil membawa kendaraan tersebut, mereka membuat seolah-olah kunci sepeda motor hilang.

Dua hari kemudian, para terduga pelaku yang diduga telah menguasai kunci kendaraan kembali mengambil sepeda motor milik korban.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160, satu unit telepon genggam merek Samsung, serta satu unit telepon genggam merek Infinix sebagai barang bukti. (msp)